Pukul Polisi Saat Razia, Pemotor Ini Ditahan
- VIVA.co.id/M. Ali Wafa
VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, Yudha (25), tersangka penganiayaan terhadap polisi lantaran ditilang dalam Operasi Patuh Jaya, langsung ditahan. Saat ini, pria itu sudah diperiksa penyelidik.
"Intinya dia melawan petugas karena tidak terima ditilang. Terhadap yang bersangkutan disangkakan Pasal 213 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara tentang Kejahatan Terhadap Kekuasaan Umum," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 23 Mei 2016.
Awi menceritakan kejadian tersebut bermula saat jajaran Polantas Polres Metro Jakarta Selatan menggelar Operasi Patuh Jaya 2016 di Jalan Darmawangsa X, Jakarta Selatan, Minggu, 22 Mei 2016, sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, petugas mendapati ada pengendara motor yang melawan arah di jalan tersebut. Diketahui pengendara sepeda motor itu bernama Yudha (25).
"Yang bersangkutan lalu disetop oleh petugas dan dia tidak punya SIM dan KTP. Saat STNK yang bersangkutan akan disita, dia tidak terima malah langsung memukul petugas. Dia tidak terima ditilang petugas," ujar Awi.
Pelaku memukul petugas bernama Aiptu Much Nasro. Setelah memukul petugas, Yudha langsung diamankan oleh tiga petugas lain yang saat itu berada di lokasi. Ia langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan. (ase)