Pemotor yang Pukuli Polisi Saat Razia Jadi Tersangka
- VIVA.co.id/M. Ali Wafa
VIVA.co.id – Pengendara motor yang memukuli anggota Polisi lalu lintas (Polantas) Polres Metro Jakarta Selatan Aiptu Muh Nasro, Yudha Setianto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Purwanta mengatakan, Yudha yang menolak ditilang lantaran tidak membawa kartu identitas dan surat kelengkapan kendaraan bermotor tersebut resmi ditahan di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Tersangkanya sudah ditahan di Polres (Rutan Polres Metro Jakarta Selatan). Dari kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta di Jakarta Selatan, Senin, 23 Mei 2016.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Yudha harus mendekam di balik jeruji rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan. Dia dikenakan Pasal 213 dan 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Seperti diketahui, Aipda Nasrul dianiaya pemotor di Jalan Dharmawangsa X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu 22 Mei kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Nasrul dianiaya saat tengah menggelar razia operasi patuh jaya.
Saat itu, Yudha diberhentikan dan diminta surat-surat kendaraan. Namun, tiba-tiba Yudha mengamuk dan memukuli serta mengancam membunuh Nasrul.
Pelaku akhirnya diamankan rekan-rekan Aipda Nasrul dan dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan. Aipda Nasrul sendiri mengalami luka di bagian tangannya.
Laporan: Raudhatul Zannah