Ini yang Dilakukan Jessica Jika Bebas dari Tahanan
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id – Masa penahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akan berakhir pada 28 Mei 2016.Â
Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika pihak kepolisian belum juga melengkapi berkas perkara Jessica maka dia akan dibebaskan.
Jika Jessica bebas dari tahanan, menurut Hidayat Boestam, kuasa hukum Jessica, belum berencana menuntut kepolisian.
"Begitu keluar Jessica harus membersihkan diri dulu, beradaptasi dulu, selanjutnya bagaimana, harus ditenangkan juga. Selama 120 hari dia tidak kerja, utang tambah banyak, karena pinjam sana pinjam sini," ujarnya ketika dihubungi, Senin, 23 Mei 2016.Â
"Biar cari kerja dulu di sini. Dia kan (tinggal) di Australia, cicilan apartemen harus, fokuslah kepada masalah pribadi dia sendiri dulu," Boestam menambahkan.
Mengenai apakah akan melakukan pembersihan nama baik terkait status tersangka yang selama ini melekat terhadap Jessica, Boestam menuturkan, hal tersebut diatur dalam undang-undang (UU).
"Itu kan diatur dalam UU, nantilah kalau Jessica sudah fix betul baru kita pikirkan (langkah selanjutnya). Berkumpul dulu sama keluarga, bagaimana baiknya," ujarnya.Â
Menurut dia, jika keluar tahanan nanti Jessica akan menikmati suasana luar lebih dulu setelah 120 hari berada di ruangan tertutup. "Biar segar dulu lah," ujarnya.
Â