Polisi Sergap 177 Pengendara Motor 'Bertaruh Nyawa' di Depok

Operasi Patuh Jaya
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/DEPOK

VIVA.co.id – Operasi Patuh Jaya yang dilakukan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kota Depok selama lima hari terakhir telah menindak sebanyak 1.719 pengendara dengan sanksi tilang. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kota Depok, Komisaris Sutomo mengungkapkan, dari ribuan surat tilang itu, 177 di antaranya ialah pelanggaran lawan arus yang dilakukan pengendara roda dua (motor).
         
"Ini sangat mengkhawatirkan. Selain membahayakan diri sendiri, pengendara yang nekat melawan arus juga membahayakan nyawa orang lain. Kami pun terpaksa bertindak tegas," ucap Sutomo saat memimpin langsung Operasi Patuh Jaya di kawasan Jalan Margonda, Depok, Sabtu 21 Mei 2016.

Rawan Kecelakaan, 5 U-Turn di Kawasan GDC Akan Ditutup Dishub Depok

Selain melawan arus, jenis pelanggaran lain yang ditemukan petugas ialah tidak adanya surat izin mengemudi (SIM) sebanyak 624 kasus.
       
"Kemudian yang tidak dilengkapi STNK 1.095 kasus dan sanksi teguran 103 pengendara. Rata-rata mereka yang belum memiliki SIM adalah pengendara di bawah umur. Ini juga cukup berbahaya. Kami berharap, dengan operasi ini kesadaran masyarakat akan tertib berkendara bisa terus meningkat, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ucap Sutomo.
         
Selain polisi, operasi ini juga melibatkan unsur TNI dan Dishub Kota Depok. Rencananya operasi ini akan semakin ditingkatkan menjelang datangnya bulan suci Ramadan.