Konsumsi Minuman Klorofil Produk MLM, Konsumen Masuk RS

Minuman klorofil produk MLM yang dilaporkan ke polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Januar Nugraha

VIVA.co.id – Seorang karyawan swasta bernama SN (31) melaporkan perusahaan multi level marketing (MLM) PT RGSLW Global karena diduga telah menjual produk tanpa mencantumkan aturan pakai, ke Polres Jakarta Barat pada Kamis 19 Mei 2016.

Beredar Produk Makanan Tanpa Label BPOM di Bekasi

Kuasa hukum korban, Ageng Kartiko mengatakan, pihaknya melaporkan perusahaan tersebut karena diduga telah memperdagangkan barang tidak mencantumkan aturan pakai dengan sangkaan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf I tentang perlindungan konsumen.

Ia menjelaskan, awal mula kejadian korban atau pelapor membeli barang berupa minuman herbal suplemen merek Chlorophyll Gamat, minuman serbuk alami mengandung klorofil dan gamat di Jakarta Barat pada Selasa 3 Mei 2016.

Awasi Makanan Mengandung Narkoba, BPOM Gandeng BNN

"Dia beli sama temannya sebagai agen MLM produk tersebut, itu produk berkhasiat untuk kesehatan tubuh, tulang, mencerahkan kulit, mengatasi gangguan lambung dan lain-lain," kata Ageng, Jumat malam, 20 Mei 2016.

Menurut dia, di dalam kemasan tersebut, saat dilihat ternyata tidak mencantumkan aturan pakai, izin dan kontak yang bisa dihubungi. Bahkan setelah korban mengonsumsi minuman tersebut, korban mengalami gangguan pencernaan.

BPOM Sita Makanan Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

"Klien saya langsung buang air besar, diare yang tak henti-henti, akhirnya korban sakit dan sempat dirawat di Rumah Sakit Husada Mangga Besar Jakarta Pusat," ujarnya.

Atas kejadian itu, kata Ageng, korban langsung melaporkan ke Polres Jakarta Barat guna pengusutan lebih lanjut sebagaimana nomor laporan polisi (LP): 518/ V/ 2016/ PMJ/ Restro Jak Bar tertanggal 19 Mei 2016.

Selain itu, Ageng mengatakan kliennya juga telah melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurutnya, BPOM akan menindaklanjuti laporan tersebut karena terindikasi adanya pelanggaran dalam izin penjualan produk Chlorophyll Gamat.

"Laporan kita diterima, setelah dilihat di kemasan produk itu ada izin tapi izin PIRT (izin industri rumah tangga), sementara harusnya izin dari BPOM. Nanti BPOM kerja sama dengan instansi terkait, kalau izin tidak sesuai diduga ada temuan pidana," ucapnya.

Ilustrasi uang banyak.

Gara-gara Investasi Bodong, Divonis Penjara 13.275 Tahun

2.463 orang telah melaporkannya dengan tuduhan penipuan.

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2017