Alat Pembakar Janin Disita dari Klinik Aborsi di Senen
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id - Sejumlah barang bukti disita aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dari klinik Dr. DI, klinik yang diduga berpraktik aborsi ilegal, di Jalan Kramat VII, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 20 Mei 2016.
Barang bukti yang disita itu, antara lain, suction aparatus (alat pengisap darah), ludocaine (obat bius), alat pembakaran janin, dan bon transaksi keuangan. Benda-benda itu digeledah dari dua ruangan praktik eksekusi aborsi.
“Jadi, dari penemuan barang bukti itu bisa menyebut kalau diduga klinik aborsi," kata Kepala Sub Direktorat Reserse Anak dan Wanita Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Suparmo, ketika ditemui di lokasi pada Jumat, 20 Mei 2016.
Menurut Suparmo, di dalam bon yang disita, diduga banyak nama pasien yang pernah memakai jasa praktik di sana. Barang bukti itu dibawa untuk diteliti di Markas Polda Metro Jaya. Namun, polisi belum menemukan janin atau pun bercak darah di lokasi.
Klinik yang ditengarai berpraktik aborsi ilegal itu terungkap setelah aparat Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggerebek klinik Dr. DI pada Kamis, 19 Mei 2016.
Setelah penggerebekan itu, suasana klinik tampak sepi. Beberapa ruangan bersih dan sudah dirapikan oleh pengurus. Sebelum kabur, mereka diduga menghilangkan dan membawa lari sejumlah barang bukti untuk menghilangkan jejak.