Imigrasi Jaksel Buka Layanan Urus Paspor Mulai Jam 6 Pagi

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan membuka dua layanan baru pengurusan paspor
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan (Jaksel) membuka dua sistem baru pelayanan pengurusan paspor, yaitu layanan paspor di pagi hari dan penyerahan paspor ke rumah.

Lima WNA Inggris Ditangkap Imigrasi Diduga Terkait Kejahatan Siber

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Cucu Koswala, mengklaim, saat ini dua jenis layanan tersebut baru diterapkan di kantornya. Dua jenis layanan itu mulai diberlakukan Jumat, 20 Mei 2016.

"Kami mengambil momentum (hari) Kebangkitan Nasional. Kami hadirkan dua inovasi peningkatan pelayanan publik," kata Cucu di kantornya, Jalan Warung Buncit Raya nomor 207, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Mei 2016.

Aktor Top Korea Lee Jong Suk Diinterogasi Imigrasi Jakarta Selatan

Cucu menjelaskan, untuk pelayanan pengurusan paspor di pagi hari (early morning service) dimulai dari pukul 06.00 WIB. Biasanya, pengurusan paspor baru dimulai pukul 08.00 WIB. Namun, lantaran keterbatasan pegawai, layanan tersebut saat ini baru diterapkan setiap Selasa dan Jumat.

Sementara untuk layanan penyerahan paspor ke rumah pemohon bertujuan untuk mengantisipasi penumpukan antrean di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Para pemohon yang pengurusan paspornya telah selesai tidak perlu datang kembali  ke kantor Imigrasi. Sebab, dalam kurun waktu tiga hari paspor akan langsung dikirimkan ke alamat masing-masing pemohon.

Pengurusan Paspor Akan Dibuka di Kantor Wali Kota Jakarta

Untuk sistem pengiriman, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menggandeng PT Pos Indonesia. "Tidak dikenakan biaya, gratis," ujar Cucu.

Setiap hari ada sekitar 500 orang yang mengurus paspor dan 500 orang yang mengambil paspor. Dengan adanya inovasi tersebut, dia berharap, penumpukan para pemohon dan pengambil paspor di kantor yang mencapai 1.000 orang per hari bisa berkurang.

"Manfaat lain, ada yang bisa kita ketahui kalau pemohon menggunakan alamat fiktif. Kalau alamat fiktif pas mengantar akan kembali paspornya, kami menganggap mengada-ada," kata Cucu.

Jika diketahui alamat fiktif, Imigrasi akan memanggil orang tersebut. "Kalau dia terbukti memberikan alamat fiktif. Dia bisa kena sanksi pidana," ujarnya.

Untuk sementara, pengiriman langsung paspor ke alamat pemohon hanya berlaku untuk pemohon yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah Jakarta Selatan. "Ke depan akan kami perluas hingga seluruh Jabodetabek. Nanti kami akan evaluasi lagi," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya