Ahok: Perusahaan Anak Soeharto Pernah Dikenai Kontribusi
- Viva.co.id/Agus T. Harjanto
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pengenaan kewajiban berupa kontribusi tambahan oleh Pemerintah Provinsi DKI kepada pengembang pemilik konsesi reklamasi, bukanlah hal baru.
Pada tahun 1997, pemerintah mewajibkan sejumlah hal kepada PT. Manggala Krida Yudha (MKY), selaku pemilik konsesi reklamasi Pulau L. Perusahaan yang pada saat itu sahamnya dimiliki Siti Hutami Endang Adiningsih (Mamiek), putri bungsu Presiden Soeharto, diminta membangun infrastruktur penanggulangan banjir, seperti rumah pompa, di Jakarta Utara.
"Dia (MKY-red) mulai kerja tahun 1997. Sewaktu mulai bekerja bagaimana? Dia buat perjanjian dengan DKI, sebagai turunan dari Keppres (Keppres Nomor 52 Tahun 1995). Di situ disebutkan, mereka harus melakukan kontribusi mengatasi masalah di pesisir utara Jakarta," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Jum'at, 20 Mei 2016.
Ahok mengatakan, pada tahun 2012, saat menjadi Wakil Gubernur DKI bagi Joko Widodo, ia melihat perjanjian yang dibuat dengan MKY lemah. Begitu pula dengan perusahaan pemilik konsesi reklamasi 16 pulau lain.
Memanfaatkan kesempatan kewajiban pengembang memperpanjang izin prinsip dan melanjutkan ke izin pelaksanaan, Ahok memberi kewajiban lain dengan dasar diskresi.
Diatur klausul dalam Perda Rancangan Tata Ruang Kawasan Pantura yang batal disahkan, pengembang seharusnya memberi kontribusi tambahan yang nilainya dihitung 15 persen dikali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari luas area komersiAl di atas pulau.
"Kalau satu (perusahaan pengembang) kena (kewajiban), seharusnya semua kena kan. Makanya saya menambah (kewajiban-kewajiban untuk pengembang)," ujar Ahok.