Komplotan Penggelapan Mobil Rental Diciduk di Kelapa Gading

Tiga tersangka penggelapan mobil ditangkap petugas Polres Jakarta Utara
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara membekuk komplotan pelaku diduga menggelapkan sejumlah mobil, di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 19 Mei 2016.

Viral! Mobil Rental Berubah Jadi Mobil Ormas PP, Begini Ceritanya

Tiga tersangka yang ditangkap yaitu Irfan Yanuaza Susanto (40), Hengki Setiawan Hertanto (45), Hendi Adiwijaya (41).

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yuldi Yusman, mengemukakan ketiga pelaku menggelapkan mobil-mobil rental. Modusnya, kata Yuldi, mobil tersebut disewa lalu dibawa kabur dengan cara digadaikan oleh para pelaku.

Mobil Diduga Digelapkan Suami, Kimberly Ryder Nangis Lihat Anak Nunggu Bajaj di Pinggir Jalan

"Ada banyak laporan yang masuk ke kami, jika para pemilik rental mengeluhkan mobilnya tidak kunjung dikembalikan oleh para pelaku," ujarnya di Jakarta, Jumat, 20 Mei 2016. 

Yuldi menjelaskan, ketiga pelaku ini menyewa mobil dengan memalsukan identitasnya lebih dulu agar tidak terdeteksi oleh pemilik rental. Setelah itu, para pelaku bekerja sama menggadaikan mobil rental tersebut. "Ada 9 mobil yang berhasil digelapkan oleh pelaku tersebut," katanya.

Polisi Ungkap Alasan Periksa Kimberly Ryder Terkait Perkara Suaminya Pada 22 Agustus

Hasil gadai mobil rental itu dibagi sama rata oleh para pelaku. Uang yang didapat tersebut digunakan para pelaku untuk berfoya-foya dan mabuk-mabukan bersama.

"Jika ingin melakukan (penggelapan) lagi, mereka mengganti identitasnya lagi. Terus berlangsung selama satu tahun," ujar Yuldi.

Adapun identitas tersangka yaitu Irfan, seorang wiraswasta dan tinggal di kawasan Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur; Hengki, seorang wiraswasta dan tinggal di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara; Hendi, seorang pengangguran dan tinggal di Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tersangka Hengki mengaku baru satu kali beraksi. Ia mengaku disuruh oleh Irfan untuk melakukan penggelapan dengan cara menyewa mobil dari rental. Mobil itu lalu digadaikan di pegadaian yang tersebar di DKI Jakarta dan Jawa Barat. 

"Saya ditugaskan dia (Irfan) hanya untuk mencarikan tempat (Pegadaian) yang cocok, atau saya cari orang yang mau menyewa kembali mobil dari rental yang diambil oleh Irfan. Saya tidak menjual, sumpah," kata Hengki, di halaman Polres Jakarta Utara.

Saat ini, tujuh mobil yang menjadi barang bukti kasus itu terparkir di halaman Polres Metro Jakarta Utara, Jumat 20 Mei 2016. Mobil yang kebanyakan berwarna silver dan bermerek Toyota Avanza ini sudah diberi garis polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya