Dokter dan Pemilik Klinik Aborsi di Senen Jadi Buron
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Sebuah klinik digerebek Dinas Kesehatan DKI Jakarta karena diduga melakukan praktik aborsi ilegal. Klinik tersebut berada di Jalan Kramat 7 nomor 12 A, Senen, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan, dalam penggerebekan tersebut diamankan barang bukti berupa obat-obatan, peralatan yang diduga untuk melakukan aborsi, beberapa buku resep dan kontrol USG.
Untuk menyelidiki kasus ini, polisi bekerja sama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengejar dokter dan pemilik klinik.
"Saat ini, tiga terlapor seorang dokter dan pemilik sedang dalam proses pencarian," kata Krishna kepada wartawan, Jumat, 20 Mei 2016.
Bahkan, kata Krishna, rencananya polisi akan melakukan olah tempat kejadian perkara. "Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) sudah mendatangi untuk olah TKP dan cari barang bukti lainnya dengan menyedot septic tank," katanya.
Krishna menyebut, jika terbukti klinik tersebut melakukan praktik aborsi ilegal, maka dokter akan dijerat Pasal 194 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan pasal 75 ayat (2) yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali berdasarkan: indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan atau cacat bawaan maupun akibat perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis dipidana paling lama 10 tahun atau denda Rp10 miliar.