Polisi Bongkar Judi Togel Beromzet Rp200 Juta
- Istimewa
VIVA.co.id – Tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Bong Tjie Min (58), tersangka perjudian jenis togel, di Pangkalan Taman Palem Lestari, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka sering menyelenggarakan perjudian jenis togel di rumahnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal unit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan observasi ke sekitar TKP dan menangkap tersangka.
Menurut Eko, tersangka telah menyelenggarakan perjudian jenis togel sejak Februari 2016. Tersangka beroperasi menggunakan pesan singkat (SMS) telepon seluler dan sistem pembayaran togel melalui transfer.
"Omzet tersangka dalam menyelenggarakan perjudian jenis togel Singapura ini adalah sebesar Rp200 juta per bulannya," ujar Eko dalam keterangannya, Jumat, 20 Mei 2016.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu kartu ATM, empat buku tabungan dan tiga unit hand phone.