Bolak-balik Berkas Perkara Kopi Sianida
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, pihak Polda Metro Jaya telah melimpahkan kembali berkas perkara atas nama tersangka Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pelimpahan berkas ini merupakan yang kelima kalinya usai empat kali Kejati mengembalikan berkas pembunuhan Wayan Mirna Salihin
"Kemarin P19 diterima oleh penyidik dan tadi pagi pukul 08.000 WIB sudah dikembalikan lagi ke jaksa," ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu,
Awi mengungkapkan, sesuai permintaan jaksa bahwa dalam berkas Nomor B-3599/O.1.1/Epp.1/05/2016 adalah permintaan kepada penyidik untuk melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kemenkum HAM RI Nomor AHU.5.AH.12.07-54 tanggal 27 April 2016.
"Surat tersebut berisi tentang pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis dan catatan bank," tambahnya.
Atas petunjuk jaksa, Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat jawaban dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham yang menyatakan bahwa permintaan pelaksanaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana Mutual Legal Assistance (MLA) belum bisa dipenuhi.
"Oleh karenanya kami lampirkan satu lembar surat jawaban dari Senior Liasion Officer AFP Jakarta Office tentang update in Relation to Jessica Supplementary Mutual Assistance Request dan dua lembar surat jawaban dari Internasional Crime Cooperation Central Authority - Attorney Generals Department - Australian Government," terangnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Moechgiyarto berharap agar berkas kopi beracun segera maju ke meja pengadilan dan menemui titik penyelasaian.
"Kalau kita ingin benar-benar menegakkan kebenaran kasus ini harus sampai di pengadilan, itu yang benar. Nanti hakimlah yang menentukan putusannya," kata Moechgiyarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pekan lalu.
Hingga saat ini, Jessica telah mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya selama 4 bulan. Polisi juga baru saja memperpanjang masa tahanan Jessica untuk keempat kalinya atau yang terakhir, terhitung sejak 29 April hingga 28 Mei 2016.
Sesuai KUHAP, polisi hanya memiliki waktu 120 hari untuk menahan Jessica sambil merampungkan berkas penyidikan hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Jika berkas tak kunjung dinyatakan lengkap hingga 28 Mei 2016, maka Jessica berhak bebas dari tahanan Polda Metro Jaya dan status tersangka Jessica harus dilepaskan.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Sudung Situmorang saat ditemui, di Kejaksaan Agung, Selasa 17 Mei 2016 mengaku pihaknya telah mengembalikan berkas Jessica karena belum lengkap.
"Berkas yang diterima dari penyidik masih ditemukan kekurangan sehingga dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi," katanya.
Hanya saja Sudung enggan menyebutkan apa kekurangan yang ada di berkas perkara yang dikembalikan itu.
Laporan: Shintaloka Pradita I Jakarta