Kasus Penipuan Rp50 Juta Bos Eks Kalijodo Mulai Terkuak
- Ist
VIVA.co.id – Polisi mulai menemukan titik terang dalam kasus penipuan uang sebesar Rp50 juta yang dilaporkan keluarga eks bos lokasi prostitusi Kalijodo, Daeng Aziz ke Polda Metro Jaya. Penipuan ini diilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, penyidik sudah mengetahui posisi pelaku walaupun belum teridentifikasi siapa pelaku.
"Pelaku masih dalam lidik. Tapi sudah teridentifikasi, pelaku pemain luar Jawa karena nomor ponsel yang digunakan teridentifikasi sebelum off di daerah Sulawesi," ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Rabu, 18 Mei 2016.
Sebelumnya, Keluarga Daeng Aziz melaporkan Ahmad Dahlan pada 8 Maret lalu. Saat itu penelepon mengaku sebagai Wadirkrimum dan meminta uang Rp200 juta untuk jaminan penangguhan penahanan Daeng Aziz. Namun pihak keluarga hanya menyanggupi sebesar Rp 50 juta
Keluarga Abdul Azis, Lusi menceritakan, awal mula kejadian tersebut. Saat itu ada pemberitahuan bahwa penangguhan penahanan Azis dikabulkan dari pihak Polda Metro Jaya yang dikabarkan oleh Razman Arif Nasution yang merupakan kuasa hukum Azis saat itu.
Kepada Lusi, Razman mengatakan, penangguhan yang disetujui harus membawa uang jaminan sebesar Rp 50 juta. "Razman bilang kalau uangnya itu resmi untuk negara, nanti ada tanda terimanya, karena kami enggak ngerti hukum, jadinya kami iya-in aja," kata Lusi pada 12 Mei 2016 lalu.
Namun, Razman membantah dirinya ikut terlibat dalam penipuan tersebut. Dirinya mengklaim bahwa dirinya juga tidak tahu dan ikut tertipu juga.