Jual Uang Palsu, Seorang Nenek Dibekuk Polisi

Sindikat Pembuat Uang Palsu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Petugas Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang nenek, Nonanik (65), karena kedapatan menjual uang palsu, Selasa 17 Mei 2016, sekitar pukul 12.45 WIB.

Polisi Tangkap Satpam Pengedar Uang Palsu, Cetaknya di Kantor Camat

Penangkapan dipimpin Ajun Komisaris Polisi (AKP) Danang dan Inspektur Dua (Ipda) Indra, selaku anggota Unit II Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Nonanik ditangkap di pintu keluar Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Danang mengungkapkan, kejadian bermula pada Minggu 15 Mei 2016, di mana saat itu petugas mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya. Orang itu menyebutkan bahwa ada seorang ibu yang sering mengedarkan uang palsu.

Lima Orang Sindikat Pengedar Uang Palsu di Jambi Ditangkap

"Dia ini cari pembeli dan setelah mendapat pembeli, keduanya janjian di suatu tempat untuk melakukan transaksi," ujar Danang dalam keterangannya, Rabu 18 Mei 2016.

Dalam aksinya, tersangka menawarkan uang palsu senilai Rp1,5 juta yang dibeli dengan uang asli senilai Rp500 ribu.

Sindikat Pengedar Uang Palsu Asing Senilai Rp41 Miliar Dibekuk

"Saat ini, kami masih melengkapi berkas dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka atau pun saksi," ujarnya. (asp)

Waspada perderan uang palsu. (Foto ilustrasi)

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tanggapi Berita soal Penangkapan Pengedar Uang Palsu

Ketua Umum IAPI, Hendang Tanusdjaja sampaikan bahwa izin usaha KAP Umaryadi Ak., CPA yang dulunya dipimpin oleh Umaryadi, namun pada tahun 2023 dicabut melalui keputusan

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2024