Jual Uang Palsu, Seorang Nenek Dibekuk Polisi
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Petugas Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang nenek, Nonanik (65), karena kedapatan menjual uang palsu, Selasa 17 Mei 2016, sekitar pukul 12.45 WIB.
Penangkapan dipimpin Ajun Komisaris Polisi (AKP) Danang dan Inspektur Dua (Ipda) Indra, selaku anggota Unit II Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Nonanik ditangkap di pintu keluar Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Danang mengungkapkan, kejadian bermula pada Minggu 15 Mei 2016, di mana saat itu petugas mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya. Orang itu menyebutkan bahwa ada seorang ibu yang sering mengedarkan uang palsu.
"Dia ini cari pembeli dan setelah mendapat pembeli, keduanya janjian di suatu tempat untuk melakukan transaksi," ujar Danang dalam keterangannya, Rabu 18 Mei 2016.
Dalam aksinya, tersangka menawarkan uang palsu senilai Rp1,5 juta yang dibeli dengan uang asli senilai Rp500 ribu.
"Saat ini, kami masih melengkapi berkas dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka atau pun saksi," ujarnya. (asp)