Alat Bukti Tak Kunjung Lengkap, Berkas Jessica Dikembalikan
- VIVA.co.id/Foe Simbolon
VIVA.co.id – Untuk keempat kalinya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali mengembalikan berkas perkara milik Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Mirna Salihin dengan racun sianida di dalam kopi.
"Setelah diteliti oleh jaksa peneliti masih ada kekurangannya. Makanya jaksa peneliti mengembalikan lagi untuk melengkapi alat-alat bukti," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, Selasa 17 Mei 2016.
Sudung enggan merinci detail kekurangan berkas yang dimaksud dalam kasus yang melilit Jessica tersebut. Hanya saja ia menekankan bahwa ada alat bukti yang belum lengkap disajikan oleh polisi. "Alat buktinya belum, makanya jaksa peneliti mengembalikan lagi untuk dilengkapi," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus pembunuhan dengan racun sianida di dalam kopi yang dilakukan tersangka Jessica Kumala Wongso sudah berjalan selama tiga bulan. Kepolisian terus memperpanjang masa penahanan Jessica. Berkas Jessica terakhir dikembalikan atau pada masa ketiga yakni pada 29 April 2016.
Sesuai KUHAP, polisi hanya memiliki waktu 120 hari untuk menahan Jessica sambil merampungkan berkas penyidikan hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Jika berkas tak kunjung dinyatakan lengkap hingga 28 Mei 2016, maka Jessica berhak bebas dari tahanan Polda Metro Jaya dan status tersangka Jessica harus dilepaskan.