Alat Bukti Tak Kunjung Lengkap, Berkas Jessica Dikembalikan

Tersangka pembunuhan dengan racun sianida di dalam kopi Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Simbolon

VIVA.co.id – Untuk keempat kalinya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali mengembalikan berkas perkara milik Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Mirna Salihin dengan racun sianida di dalam kopi.

Cabut Nyawa Suami dan Dua Pacar, Ratu Sianida Divonis Mati

"Setelah diteliti oleh jaksa peneliti masih ada kekurangannya. Makanya jaksa peneliti mengembalikan lagi untuk melengkapi alat-alat bukti," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, Selasa 17 Mei 2016.

Sudung enggan merinci detail kekurangan berkas yang dimaksud dalam kasus yang melilit Jessica tersebut. Hanya saja ia menekankan bahwa ada alat bukti yang belum lengkap disajikan oleh polisi. "Alat buktinya belum, makanya jaksa peneliti mengembalikan lagi untuk dilengkapi," ujarnya.

LSM Australia Bongkar Penjual Daging Anjing Beracun di Bali

Baca Juga:

Kasus pembunuhan dengan racun sianida di dalam kopi yang dilakukan tersangka Jessica Kumala Wongso sudah berjalan selama tiga bulan. Kepolisian terus memperpanjang masa penahanan Jessica. Berkas Jessica terakhir dikembalikan atau pada masa ketiga yakni pada 29 April 2016.

Alasan Ahli Australia Yakin Tidak Ada Sianida di Kopi Mirna

Sesuai KUHAP, polisi hanya memiliki waktu 120 hari untuk menahan Jessica sambil merampungkan berkas penyidikan hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Jika berkas tak kunjung dinyatakan lengkap hingga 28 Mei 2016, maka Jessica berhak bebas dari tahanan Polda Metro Jaya dan status tersangka Jessica harus dilepaskan.

Adolf Hitler dan Eva Braun.

Penyebab Kematian Diktator Jerman Adolf Hitler Terungkap

"Tidak ada bekas tembakan di giginya."

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2018