Mobil Dinas DPRD Dipakai Anak, Tabrak Orang Hingga Tewas

Kecelakaan mobil. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • Autoblog

VIVA.co.id – Mobil jenis Kijang Innova hitam bernopol B 1453 FQN, milik Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 17 Mei 2016, diamankan Satuan Lalulintas Polresta Bekasi. 

Buka Jendela di Tol, Wartawan Bikin Ringsek Mobil Rp5 Miliar

Mobil ini dipakai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kairan.

Petugas mengamankan mobil itu, karena diketahui menjadi penyebab tewasnya seorang petani bernama Kinan (56), yang ditabrak di  Jalan  Kampung Pulau Bambu, RT 01/01, Desa Suka Indah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Minggu 15 Mei 2016 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.

Niat Pamer Porsche di Depan Wanita Justru Berujung Petaka

Namun, saat kejadian itu, mobil tidak sedang digunakan Kairan, melainkan dikendarai IIP (22), anak dari anggota DPRD tersebut.

Kanit Laka Satlantas Polresta Bekasi, Paninondang Marbun, mengatakan pihaknya mengamankan mobil itu untuk proses penyelidikan kasus kecelakaan yang terjadi. "Saat kejadian anggota baru menahan STNK mobilnya saja," jelas Marbun, Selasa, 17 Mei 2016.

Pemilik Dongkol, Mobil Nabrak saat Mode Mengemudi Sendiri

Marbun mengungkapkan, saat menahan STNK, mobil milik Pemerintah Kabupaten Bekasi itu sedang memakai pelat nomor keduanya yang berwarna hitam. Penahanan pada STNK ini dilakukan karena saat mengendarai mobil itu, IIP tak bisa menunjukkan SIM. "Kami meyayangkan pengemudi tidak memiliki SIM," katanya.

Marbun juga menjelaskan proses peristiwa itu. Kejadian mobil yang dikendarai IIP menabrak pengendara sepeda motor Honda Beat biru bernopol B 3224 FKN. "Kejadian itu menyebabkan pengendara motor atas nama Kinan tewas," ujarnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Meski dalam kasus ini, sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak pengendara dan korban.

"Kita tetap lanjutkan kasus ini dan saat ini masih dalam penyidikan. Adapun pengemudi bakal kami kenakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan," jelasnya.

"Dari pasal tersebut, pengemudi akibat kelalaiannya mengakibatkan meninggal dunia. Ancam 5 tahun penjara," tambahnya.

Sementara itu, dari hasil keterangan para saksi, kecelakaan berawal ketika mobil yang dikemudikan IIP keluar jalur ke arah kanan. Di waktu bersamaan, sepeda motor yang dikendarai Kinan, muncul dari arah berlawanan hingga kecelakaan pun tak terhindarkan.

Akibatnya, mobil bagian depan sebelah kanan menabrak motor hingga ringsek. "Korban Kinan mengalami luka serius dan tewas, setelah tubuhnya terlempar menghantam kaca depan mobil dinas milik pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut," ungkapnya.

Marbun mengakui, pihaknya saat ini belum mengetahui pasti alasan mobil yang dikendarai IIP melenceng hingga melawan arah. Padahal saat kejadian, kondisi lalu lintas tengah lengang, dan kecepatan kendaraan diperkirakan sekitar 50-60 kilometer per jam.

"Kami menduga sopir kurang konsentrasi hingga akhirnya menabrak pengendara motor. Saat itu pun kondisi mobil tidak sedang menyalip karena jalan sepi. Menghindari jalan berlubang pun tidak karena kondisi jalan mulus," ungkap Marbun.

Setelah kejadian, pengemudi mobil menolong Kinan dengan mengantarnya ke rumah korban. Selanjutnya, korban dibawa ke RS Anissa. Namun nahas, nyawa korban tak tertolong dan meninggal dalam perjalanan.

"Korban sudah meninggal sebelum mendapatkan penanganan dokter. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban menderita luka serius di bagian kepala akibat benturan," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya