Fakta Penting di Balik Penangkapan Pembunuh Gadis Dicangkul
- VIVA.co.id/M. Ali Wafa
VIVA.co.id – Pelaku pembunuhan sadis terhadap gadis bernama Eno Parihah di kamar mes PT Polyta Global Mandiri, Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kosambi, Kota Tangerang, Banten, akhirnya ditangkap.
Mereka ditangkap setelah dua hari usai jasad wanita berusia 18 tahun itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh tiga temannya. Mereka adalah tiga pria berinisial RAL alias A (16 tahun, RA (24 tahun) dan IH (24 tahun).
Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, orang pertama yang ditangkap adalah RAL, pelajar SMP itu, ditangkap di rumahnya di Kecamatan Dadap, Tangerang, Banten, Sabtu, 14 Mei 2016.
Beberapa jam kemudian, kepolisian menangkap RA, ia ditangkap di kamar messnya, yang letaknya tak jauh dari mess tempat korban ditemukan tewas. Berselang satu hari, kepolisian menangkap IH, ditangkap di rumah saudaranya di Tangerang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian saat melihat Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Jadi awal lihat TKP kami memeriksa 22 karyawati dan beberapa saksi lainnya," kata Krishna, Selasa, 17 Mei 2016.
Dalam penyelidikan tersebut, kepolisian menemukan sejumlah jejak berupa fakta penting terkait mess tempat korban tinggal.
"Jadi awal kami berpikir karena mess itu hanya bisa dibuka oleh orang dalam jadi ada tiga kemungkinan, pertama pelaku merupakan orang dalam, pelaku dibantu orang dalam membunuh korban atau pelaku dibukakan pintu oleh korban," ujarnya.
Kemudian jejak fakta selanjutnya adalah, handphone (HP) korban hilang. Kepolisian pun langsung melacak keberadaan handphone tersebut.
Dari sana ditangkap lah RAL yang merupakan pacar korban. Namun, saat ditangkap RAL mengaku melakukan aksinya seorang diri.
"Saat itu kami mengecek handphone korban yang diambil pelaku dan di sana ada percakapan antara korban dengan dua pelaku lainnya," ujarnya
Akhirnya, polisi mengembangkan dan menangkap dua pelaku lainnya yaitu RA dan IH. Keduanya terlibat dalam pembunuhan korban bahkan RA berperan yang memperkosa korban dan menancapkan gagang cangkul ke alat vital.
Adapun barang buktinya yang diamankan polisi yaitu lima buah kaos, dua jaket, tiga celana pendek, satu celana panjang, dua celana dalam, dua pasang sandal, satu garpu makan, empat HP, satu sepeda motor dan dua kasur.