Ini Jerat Hukuman bagi Tersangka Pembunuh 'Gadis Dicangkul'

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali Wafa

VIVA.co.id – Polisi menjerat tiga tersangka kasus pembunuhan Eno Parihah (19) dengan pasal berlapis, termasuk tentang pembunuhan berencana. Ketiganya adalah RA alias Arief (24), IH alias Imam (24) dan RAL (16).

Mensos Sambut Baik Hukuman Mati atas Pembunuh Eno Farihah

Kepala Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Hadi Santoso mengatakan, para pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana karena mereka telah menyiapkan peralatan yang digunakan untuk membunuh korban.

"Unsur perencanaan diketahui dari pelaku IH. Dia yang menyuruh untuk cari pisau kemudian diganti pacul. Nah proses pencarian alat ini adalah proses perencanaan pembunuhan," ujar Eko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 17 Mei 2016.

Dua Pembunuh Gadis dengan Cangkul Divonis Hukuman Mati

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, tersangka IH juga sudah menyiapkan garpu. "Untuk menusuk pipi korban," katanya.

Dalam kasus ini, untuk tersangka RA, disangkakan atas Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Dua Pembunuh Gadis dengan Cangkul Dituntut Mati

"Karena Arief ini memperkosa korban, makanya dia juga dijerat Pasal 354 KUHP," kata Eko.

Untuk tersangka IH, disangkakan atas Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 285 KUHP.

Sedangkan untuk RAL, kata Eko, ancamannya sama dengan tersangka IH. Namun, karena dia masih di bawah umur maka ada undang-undang (UU) Perlindungan Anak yang melapisinya.

"Khusus untuk RAL karena masih berusia 16 tahun, dia ada UU Perlindungan Anak yang melindunginya sehingga tidak mencapai hukuman seumur hidup," kata Eko.

Seperti diketahui, jasad Eno ditemukan Jumat, 13 Mei 2016, sekitar pukul 08.40 WIB. Jenazah pertama kali ditemukan tiga teman kerjanya yaitu Yaya Jaidi, Fitroh dan Eroh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas kepolisian di lokasi, Eno tewas dalam kondisi tanpa busana dengan cangkul beserta gagangnya menancap di tubuhnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya