Ahok Cabut Hak Polisi Izinkan Kendaraan Masuk Jalur Busway
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyatakan telah menghapus hak diskresi atau pengecualian bagi anggota kepolisian untuk membiarkan pengguna jalan untuk masuk ke jalur busway dalam kondisi tertentu. Hak diskresi dari polisi itu dinilai Ahok selama ini mengganggu sterilisasi jalur busway, yang seharusnya hanya digunakan untuk layanan bus TransJakarta.
Keputusan itu diambil setelah Ahok berkoordinasi dengan Direktur Lalu Lintas dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kombes Pol Syamsul Bahri. "Kita enggak mau lagi ada diskresi," ujar Ahok usai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Ciganjur Berseri di Jakarta Selatan, Rabu, 17 Mei 2016.
Dalam pertemuan Pemerintah Provinsi DKI dengan Polda Metro Jaya, juga disepakati untuk membuat suatu tempat di mana aparat lalu lintas pemerintah (petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI) dan petugas kepolisian, memiliki basis operasi yang sama.
Tempat yang direncanakan adalah lahan bekas kantor Kedutaan Besar Kerajaan Inggris di simpang Bundaran Hotel Indonesia. Bila pembelian lahan itu telah tuntas, pemerintah akan membangun sentral pengendalian lalu lintas. Petugas Dishubtrans dan aparat kepolisian bisa sama-sama berkantor di sana.
"Seperti di Belanda. Kantor Dishub dan Ditlantas bareng. Pagi dan sore mereka apel bareng," ujar Ahok.
Kantor bersama, juga akan menjadi lokasi di mana operator nomor telepon darurat wilayah Jakarta (112) berada. Dari tempat itu, pemerintah bisa mendelegasikan banyak permintaan pertolongan warga ke instansi terkait, dari Dinas Kesehatan untuk permintaan ambulans, Dinas Penanggulangan Bencana untuk permintaan pertolongan saat terjadi kebakaran, hingga kepolisian untuk permintaan pertolongan terkait tindakan kriminal.
"Semua mau minta tolong apapun (untuk keadaan darurat), bisa di 112," ujar Ahok.
(ren)