Kapolda Metro Bakal 'Bebaskan' Jessica Wongso dari Tahanan
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Berkas tersangka tewasnya Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, hingga saat ini masih bolak-balik antara Kejaksaan Tinggi DKI dan Polda Metro Jaya. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Moechgiyarto, mengatakan, saat ini penyidik masih fokus mencari alat bukti yang harus dilengkapi.
"Kita tunggu sajalah. Itu Pak Direskrimum kan yang tahu. Saya masuk sini kan berkas sudah jalan, tinggal dibolak-balik. Kita tunggu saja berkasnya bolak-balik sejauh mana. Kalau memang itu memenuhi, ya silakan, kalau tidak kan ada aturan mainnya," kata Moechgiyarto usai apel gabungan di Cijantung, Jakarta Timur, Selasa, 17 Mei 2016.
Terkait masa penahanan Jessica yang akan habis pada 28 Mei mendatang, Moechgiyarto juga mengatakan akan mengikuti peraturan yang ada. Pihaknya siap membebaskan Jessica apabila Polda Metro Jaya tidak bisa melengkapi berkas yang kurang.
"Ya otomatis, itu sudah otomatis. Kalau sudah waktunya demi hukum dia dikeluarkan, ya kita keluarkan," ujarnya
Moechgiyarto mengatakan, belum begitu dalam mengetahui kasus Jessica, sebab saat menjabat, kasus tersebut sudah berjalan. Namun, menurutnya, pihak Ditreskrimsus yang saat ini menangani kasus Jessica masih optimis akan mampu melengkapi berkas yang dibutuhkan sebelum batas waktu penahanan berakhir.
"Laporan Direskrimum begitu (optimis) ke saya, ya saya bilang, kalau dia optimis ya sudah. Kita tunggu saja kan. Karena saya kan kapolda baru hanya menunggu apa langkah-langkahnya. Masa saya obrak-abrik lagi. Kan tidak mungkin. Wong berkasnya sudah di kejaksaan," ujarnya.