Polisi Bongkar Kasus Perkosaan Ayah ke Anak Berkat WhatsApp

Lemahnya perlindungan hukum, baik dari sisi undang-undang maupun penegakan hukum membuat kasus-kasus kejahatan seksual terus berulang.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Prastowo

VIVA.co.id – Polisi terus mendalami keterangan Sukendar, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil. Menurut hasil penyidikan sementara, Sukendar tega menggauli putri semata wayangnya itu lantaran kurang puas dengan 'pelayanan' sang istri.

Saksi: Tidak Ada Perkosaan Terhadap Gadis Manado

"Pengakuannya begitu, istrinya suka nolak ketika diajak berhubungan intim. Tapi menurut saya, itu bukan alasan, sebab pelaku telah melakukan pencabulan sejak usia korban 10 tahun. Ini cukup berat," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho, Selasa, 17 Mei 2016.

Korban berinisial ANO yang kini usianya 19 tahun telah mengandung anak pelaku, yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri. Menurut keterangannya,  usia kandungan korban telah mencapai dua bulan. Namun lagi-lagi, entah setan apa yang ada di otaknya, Sukendar pun kembali memaksa korban untuk berbuat dosa dengan menggugurkan kandungannya.

Istri Gubernur Sulut Menangis Dengar SC Diperkosa 19 Pria

"Iya, korban sempat dipaksa meminum obat pelancar haid sebanyak lima butir. Tapi janinnya kuat. Kemudian pelaku sempat memaksanya minum jamu, tapi itu belum dilakukan," kata Teguh.

Setelah sekian lama digauli, ANO pun akhirnya hamil. Kasusnya terungkap setelah sepupu korban mendapati pesan singkat dari HP korban yang berisi kalimat cabul dari si pelaku (Sukendar).

Polisi Ajak Dokter Teliti Dugaan Perkosaan Gadis Manado

"Tulisannya, si pelaku berkata mau ‘dikeluarin’ di dalam apa di luar. Nah, pesan WhatsApp itulah yang menjadi kunci dari kasus ini," ujar Teguh.

Saat ini, polisi tengah mendalami proses penyidikan. Kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok. Polisi juga berencana akan memeriksa kejiwaan tersangka.

"Tentunya akan kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak. Ancamannya di atas 15 tahun," ucap Teguh.

Berbekal ancaman, Sukendar pun dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya saat rumah kontrakan dalam keadaan sepi, ketika ibu korban yang merupakan istri pelaku, pergi ke kampung halaman untuk merawat mertua, yang tak lain adalah ayah Sukendar.

"Korban awalnya kerap dipaksa. Sempat berupaya melawan tapi tak sanggup. Yang bersangkutan (si tersangka) diduga kerap melakukan perbuatan cabulnya saat ibu korban pergi merawat mertua, atau saat rumah sepi," kata Kapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan.

(ren)

Ilustrasi/Protes anti kekerasan seksual terhadap anak

Hukuman Pelaku Kekerasan Seks Diperberat Jadi 20 Tahun

Itu termasuk yang ada di dalam Perppu yang akan dikeluarkan Presiden.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2016