'Tentara Amerika' Tipu Guru Jakarta, Rp650 Juta Raib
- VIVA.co.id / Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga orang komplotan penipu melalui akun Facebook. Korban bernama Ninung Pangarti yang berprofesi sebagai guru, dia mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Ketiga pelaku bernama ARC (31), laki-laki seorang warga Nigeria, NM (20), wanita mengaku bertugas sebagai petugas bea cukai dan RN (43) bertugas sebagai penyedia rekening penampung.
"Ketiga ditangkap di apartemen Nias, Kelapa Gading pada Sabtu 14 Mei 2016," Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 16 Mei 2016.
Ketiga, kata Awi, menerima hasil kejahatan yang berbeda-beda."Tersangka ARC terima 70 persen, NM terima 20 persen dan RN terima 10 persen," katanya.
Awi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan komplotan ini adalah dengan tersangka ARC mengaku sebagai tentara Amerika yang bertugas di Afganistan.
"Tersangka pada Agustus 2015 membuat akun Facebook atas nama Eldho Markose dan mengaku sebagai tentara Amerika dan berkenala dengan korban," ucap Awi.
Setelah berkenalan, tersangka menjanjikan korban untuk menikah dan akan mengirimkan uang sebesar USD1,5 juta.
"Tersangka berjanji akan mengirimkan uang untuk investasi, menyumbang ke panti, biaya menetap di Indonesia, biaya untuk menikah dan biaya masa depan keduanya usai menikah," kata dia.
Pada tanggal 17 April 2016, tersangka ARC dalam komunikasi melalui Facebook, mengatakan bahwa akan mengutus agen diplomatik ke Indonesia untuk membawa boks berisi uang tersebut.
"Pada tanggal 19 April 2016 korban menerima telepon dari tersangka NM, yang mengaku sebagai petugas kargo Bandara Ngurah Rai Bali dan meminta uang untuk administrasi agar boks yang berisi uang tersebut bisa keluar dari bea cukai, biaya asuransi anti teroris dan money laundring," katanya.
Sejak tanggal 19 April 2016 hingga 4 Mei 2016, korban mengirimkan uang ke rekening yang telah disiapkan tersangka RN dengan total Rp 650 juta.
"Akhirnya korban sadar kalau sudah.ditipu dan melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2016," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni lima buah KTP, satu paspor, tiga laptop, 15 HP, 10 buku tabungan, 13 kartu ATM, enam sim card, kalung emas, uang USD800 dan 1.000 ringgit.
"Uangnya sebagian sudah ada yang dipakai beli sesuatu dan dikirim ke negaranya," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 378, 263 KUHP, pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.