Tiga Pria Jadi Tersangka Pembunuh Gadis Dicangkul

Ilustrasi pembunuh gadis dengan cangkul di Tangerang.
Sumber :
  • VIVA/Daru Waskita

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam pembunuhan sadis Eno Parihah (18), karyawati pabrik yang dihabisi nyawanya dengan sadis di Mess PT Polita Global Mandiri, Kampung Jatimulya, RT 01/RW 04, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Dua Pembunuh Gadis dengan Cangkul Divonis Hukuman Mati

"Iya ada 3 orang yang sudah kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti saat dikonfirmasi VIVA.co.id. Senin, 16 Mei 2016.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka yakni RAL alias A, RAF dan IM. Para tersangka ditangkap pada Sabtu 14 Mei 2016 oleh tim gabungan dari Subdit Resmob dan Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Kota dan Polsek Teluknaga.

Dua Pembunuh Gadis dengan Cangkul Dituntut Mati

Namun, Krishna enggan menjelaskan detail penangkapan ketiganya dan apa hubungan para tersangka dengan korban.

"Untuk peran-perannya nanti disampaikan saat rilis, rencana besok rilisnya," katanya.

Lusa, Tersangka Kasus Gadis Dicangkul Diserahkan ke Kejari

Seperti diketahui, jasad Eno ditemukan sekitar pukul 08.40 WIB, Jumat, 13 Mei 2016. Jenazah pertama kali ditemukan tiga teman kerjanya masing-masing bernama Yaya Jaidi, Fitroh dan Eroh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas kepolisian di lokasi, gadis Eno Parihah, tewas dalam kondisi tanpa busana. Yang memilukan, di area vitalnya tertancap cangkul beserta gagangnya.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

Mensos Sambut Baik Hukuman Mati atas Pembunuh Eno Farihah

Para pelaku memperkosa dan membunuh Eno secara sadis.

img_title
VIVA.co.id
10 Februari 2017