Kasus Sumber Waras, Ahok Siap Masuk Penjara
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terus mengawasi laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama tahun 2015.
Ahok juga meminta laporan keuangan DKI Jakarta valid dan akuntabel, agar ke depannya tidak menjadi persoalan.
Instruksi itu disampaikan Ahok saat memberikan arahan pada pertemuan Forum Tripartit Pembahasan Usulan Jurnal Koreksi Audit atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2015 di Balai Kota, Jakarta, Senin, 16 Mei 2016.
"Jangan seperti kasus Sumber waras, tiba-tiba masalah. BPK menggunakan aturan berbeda, opsi berbeda. Waktu saya disidik BPK, penyidiknya malah yang ngotot, katanya saya salah. Sebab, tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 16 Mei 2016.
Terkait kasus Sumber Waras, Ahok berharap baik BPK maupun KPK segera menyelesaikan kasus tersebut, sehingga dapat terang benderang siapa yang melakukan penyelewengan.
"Mangkanya saya tantang cepat-cepat deh bawa ke pengadilan, begitu pun dengan KPK. Jadi biar semua orang nonton, hasil penyidikannya seperti apa. Saya masuk penjara saja siap. Tapi, seluruh dunia harus tahu bahwa yang pasal, dan perpresnya yang digunakan beda, jadi sering missed," jelas Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu ingin Pemprov DKI bersih dari segala bentuk kebobrokan dan penyelewengan, sehingga semua program kerja dapat berjalan sebagaimana mestinya. "Begitu pun penelusuran BPKAD dan SKPD yang nantinya mendapatkan angka yang valid dan akuntabel," imbuhnya.
KPK sendiri beberapa waktu lalu telah meminta keterangan Ahok dalam penyelidikan dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Selain Ahok, 30 orang juga sudah diminta keterangannya terkait kasus ini, baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maupun dari pihak swasta.
Keterangan Ahok dan beberapa pihak lainnya, termasuk hasil audit BPK terkait pembelian lahan RS Sumber Waras tengah didalami KPK, sebelum statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan. KPK juga tengah mengusut adanya niat jahat dalam pembelian lahan tersebut.
Diketahui BPK sebelumnya telah mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Bahkan, BPK menyebut ada enam penyimpangan yang ditemukan dari hasil audit investigatif.
"Terdapat enam penyimpangan, antara lain perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga, dan penyerahan hasil," kata Anggota III BPK RI, Eddy Mulyadi Supardi.
Menurut dia, penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan lahan RS Sumber Waras merupakan masih dalam satu siklus. Namun, dia enggan berkomentar lebih jauh.
Menurutnya, pendalaman lebih lanjut akan dilakukan oleh KPK. Dia mengatakan, audit investigatif yang dilakukan BPK merupakan permintaan dari KPK dan hasil audit tersebut kini telah diserahkan kepada KPK.
Terkait substansi dan kesimpulan hasil pemeriksaan, termasuk dugaan kerugian negara, Eddy mengatakan, merupakan ranah KPK.
Laporan: Jeffry Sudibyo | Jakarta