Tiga Orang Ditangkap Kasus Gadis Tewas Tertancap Cangkul

Ilustrasi/Korban pembunuhan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Polsek Teluk Naga Polres Metro Tangerang yang dibantu Polda Metro Jaya telah menangkap  tiga orang terkait pembunuhan Eno Parihah (18), wanita yang tewas di Mess PT. Polita Global Mandiri, Kampung Jatimulya, RT. 01/RW. 04, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Lusa, Tersangka Kasus Gadis Dicangkul Diserahkan ke Kejari

"Terkait almarhum Eno sudah berkembang, kemarin dua lagi sudah kami amankan, jadi total tiga orang. Kita tinggu dari penyidik, karena kemarin kami sudah perintahkan 1x24 jam untuk diupdate dan dirilis kepada rekan-rekan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Senin, 16 Mei 2016.

Terkait apakah ketiganya sudah ditetapkan tersangka, Awi belum mau menyimpulkan sebab hingga saat ini masih diperiksa. "Ya makanya tunggu dulu, nanti penyidik yang akan sampaikan itu," ujar dia..

Berkas Perkara Gadis Dicangkul Dikembalikan ke Kejari

Ketiganya, kata Awi, saat ini sudah berada di Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan. "Ada di Polda, di (Subdit) Resmob," ujarnya.

Seperti diketahui, jasad Eno ditemukan sekitar pukul 08.40 WIB, Jumat, 13 Mei 2016. Jenazah pertama kali ditemukan tiga teman kerjanya masing-masing bernama Yaya Jaidi, Fitroh dan Eroh.

Ternyata Kasus Pembunuhan Gadis Dicangkul Belum Tuntas

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas kepolisian di lokasi, Eno Parihah, tewas dalam kondisi tanpa busana. Yang memilukan, di area vitalnya tertancap cangkul beserta gagangnya.

"Memang benar ditemukan mayat wanita dalam kondisi cukup mengenaskan. Kondisinya tidak mengenakan celana, ditemukan luka lebam cukup serius di area vital," kata Kapolsek Teluk Naga, AKP Asep Supriatna.

Setelah diidentifikasi, petugas kepolisian mengevakuasi jenazah Eno ke kamar jenazah Rumah Sakit Umum Tangerang

Pembunuh gadis cangkul

Dua Pembunuh Gadis dengan Cangkul Dituntut Mati

Masing-masing menyiapkan pembelaan pribadi dan melalui pengacara.

img_title
VIVA.co.id
25 Januari 2017