Ahok Resmi Hapus 3 In 1
- ANTARA FOTO/Fanny Kusumawardhani
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, resmi menghapus penerapan aturan three in one atau 3 in1 di ruas jalan protokol Jakarta mulai hari ini.
Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, dirinya menyoroti ketiadaan tindakan terhadap eksploitasi anak yang berlangsung belasan tahun selama aturan diterapkan.
Selama dua kali uji coba dalam kurun waktu dua tahun, anak-anak yang dimanfaatkan untuk menjadi joki tidak ada lagi. Joki-joki itu dipastikan tidak akan ada lagi selamanya.
"Kita sudah tidak melihat lagi orang-orang yang dieksploitasi, anak-anak yang dikasih obat tidur. Kita ini ada nilainya, orang Jakarta. Enggak bisa seperti itu (menggunakan jasa yang mengeskploitasi anak)," ujar Ahok di Jakarta Pusat, Senin, 16 Mei 2016.
Ahok mengatakan, usai aturan dihapuskan, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, kini fokus terhadap upaya untuk segera melaksanakan lelang operator penerapan aturan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ ERP).
Pendapatan yang diterima DKI dari aturan itu nantinya akan berfungsi sebagai subsidi silang. Pemerintah, akan melakukan pemberian dana Public Service Obligation (PSO) yang lebih besar kepada PT. Transportasi Jakarta.
Dengan begitu, layanan yang saat ini telah mulai menjangkau ke luar kota itu bisa semakin diperluas cakupan layanannya. Bukan tak mungkin, jika pendapatan yang diterima dari penerapan ERP besar, bus-bus gratis yang saat ini telah melayani sepanjang Bundaran Senayan hingga Harmoni, bisa semakin diperbanyak dan menjangkau rute lain juga.
"Kita keluarkan (anggaran subsidi) Rp4 triliun, Rp5 triliun juga enggak apa-apa. Yang penting masyarakat bisa dapatkan layanan transportasi yang aman, murah, nyaman. Syukur-syukur gratis," ujar Ahok.