Ibu yang Lempar Bayi dari Atap Mal Bisa Bebas Hukuman
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id – Penyidik Kepolisian Resor Kota Bekasi akan melakukan tes kejiwaan terhadap ibu yang tega melempar bayi berusia satu bulan dari atap mal. Ibu bernama Fitroha alias Pipit akan menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Rencananya hari ini kami akan lakukan tes kejiwaan pelaku di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Proses ini dilakukan dengan maksud melengkapi berkas dari kasus ini," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota, Kompol Rajiman, Senin, 16 Mei 2016.
Rajiman menjelaskan, tes kejiwaan sangat perlu dilakukan untuk membuktikan kondisi ibu berusia 30 tahun itu. Nantinya bisa diketahui, apakah Pipit mengalami gangguan kejiwaan atau depresi. Sebab, ada saksi menyebutkan saat mengandung anak keduanya itu, sikap dan perilaku Pipit berubah.
"Pelaku diketahui kerap melamun dan menyendiri di lapangan dekat rumahnya ketika azan Magrib berkumandang. Dia juga kerap berjalan kaki seorang diri di perlintasan kereta di daerah Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi," kata Rajiman.
Namun demikian, dari hasil pemeriksaan sementara, tingkah pelaku karena tekanan ekonomi keluarga. Di mana pelaku khawatir dengan penghasilan suaminya Sonarianto (31) yang hanya sebagai perajin tempe.
"Pengakuan pelaku karena penurunan produksi tempe oleh suaminya, yang dulu sampai 100 kg per hari, tapi sekarang hanya bisa 60 kg. Ini yang membuatnya merasa depresi," ujar Rajiman.
Menurut Rajiman, kalaupun nanti hasil tes kejiwaan Pipit terbukti mengalami gangguan, pihaknya tak bisa menahannya.
"Kalau ada gangguan jiwa dia bebas. Mengacu pada Pasal 44 KUHP bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pindana bila mengalami gangguan kejiwaan atau terganggu karena penyakit," kata Rajiman.
Seperti diketahui, Pipit melempar bayi yang baru dilahirkannya sebulan lalu, dari atap mal pada Sabtu, 14 Mei 2016. (ase)