Gapensi Minta Ahok Buktikan Soal Kontraktor Abal-abal
VIVA.co.id – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) DKI Jakarta sebagai wadah berhimpunnya para kontraktor DKI Jakarta, mengecam keras pernyataan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tentang kontraktor abal-abal.
Untuk itu, Gapensi DKI meminta kepada Ahok untuk membuktikan ucapannya tersebut dalam waktu 2x24 jam terhitung mulai Senin, 16 Mei 2016.
"Apabila Gubernur tidak bisa membuktikan ucapannya, akan dilaporkan ke pihak yang berwajib dalam perkara pidana," kata Direktur Eksekutif Gapensi DKI Jakarta, Setu Albertus, seperti dikutip dari keterangannya, Sabtu, 14 Mei 2016.
Dengan pernyataan Ahok itu, kata Albertus, maka Pemprov DKI Jakarta selama ini juga telah menerbitkan dan mengedarkan dokumen "abal-abal" kepada kontraktor di wilayah DKI Jakarta, serta melakukan kontrak fiktif dengan kontraktor "abal-abal".
Hal ini, kata Albertus, didasari oleh pemikiran bahwa bila dilihat dari aspek legalitas, tidak ada kontraktor rekanan Pemda DKI Jakarta yang "abal-abal".
Sebab, seluruh dokumen administrasi kontraktor diterbitkan dan mendapat legalitas dari Pemprov DKI Jakarta melalui proses survei lapangan secara ketat yang dilakukan oleh staf Pemprov DKI Jakarta. Antara lain, izin domisili, SIUP, TDP, UUG, SPPL, IUJK, dan lainnya.
Kedua, lanjut Albertus, kontrak profesional yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dan kontraktor "abal-abal" dimaksud, dilakukan oleh Pemprov dan kontraktor dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Selain itu, sebelum dilakukan kontrak profesional, kontraktor "abal-abal" sudah melewati proses seleksi ketat dalam tahapan pelelangan, baik dari aspek legalitas, teknis maupun harga penawaran yang wajar, yang dilakukan oleh Pemprov DKI melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP). Badan yang dibentuk oleh Pemprov DKI, yang bertanggung jawab atas proses pengadaan barang dan jasa yang dianggarkan dalam APBD DKI Jakarta.
Selain itu, kata Albertus, dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor "abal-abal" melaksanakan pekerjaan berdasarkan perancanaan yang dibuat oleh Pemprov bersama konsultan perencana. Dan selama pelaksanaan pekerjaan di lapangan, kontraktor "abal-abal" diawasi oleh konsultan perencana independen dan profesional, yang juga ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pengawasan ini, kata Albertus, berkaitan dengan metode kerja, jadwal waktu, kualitas bahan dan mutu pekerjaan. Apabila tidak sesuai, Pemprov DKI Jakarta berhak tidak menerima hasil pekerjaan dimaksud. Â
Bahkan, kata Albertus, apabila ditemukan pelanggaran yang signifikan dan tidak sesuai kontrak, Pemprov berhak menuntut secara hukum kontraktor. Namun, dalam kenyataan, tidak ada satu pun hasil kerja kontraktor yang dimaksud oleh Gubernur sebagai kontraktor "abal-abal" ditolak oleh Pemprov DKI Jakarta.
Seperti diketahui sebelumnya, Ahok mengatakan lebih baik menjaring kontraktor besar, daripada jasa kontraktor abal-abal. Lengkapnya baca di tautan ini:
(ase)