Terungkap, Cara Komplotan Perampok Truk Rp2,5 Miliar Beraksi
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua dari lima anggota sindikat perampas kendaraan ekspedisi.
Kedua pelaku bernama Edi Suyanto alias Yance dan Herman. Mereka ditangkap di rumah kontrakan Herman di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis 12 Mei 2015 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum dari Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Gunardi, mengungkapkan pelaku ditangkap berdasarkan LP nomor : 1942/IV/2016/PMJ/Ditreskrimum 22 April 2016 dengan pelapor bernama Fachrizal selaku pemilik perusahaan ekspedisi CV Kharisma Exspres.
Gunardi menjelaskan, kronologis kejadian adalah pada tanggal 20 April 2016 sekitar jam 19.00 WIB sopir bernama Zulfan dihubungi oleh karyawan CV untuk memuat barang yang ada dikantor daerah Cideng, Jakarta Pusat.
"Kemudian Zulfan bersama Yance yang merupakan seorang kenek yang berada di pool Bekasi langsung berangkat dengan mengendarai truk tronton warna biru menuju Cideng," kata Gunardi.
Sampai di Cideng, barang berupa kain, sepeda motor dan lainnya dimuat mulai jam 20.00 - 01.00 WIB.
"Selanjutnya Yance mendesak Zulfan agar cepat berangkat, sekitar jam 02.00 truk jalan menuju ke Aceh di mana yang mengemudikan adalah Zulfan dan sebelum berangkat Zulfan menerima uang jalan sebesar Rp6 juta," lanjut Gunardi.
Kemudian mereka berhenti di rest area Karang Tengah untuk isi solar, dan di sana Yance izin untuk ke toilet namun Yance tidak ke toilet akan tetapi yance bertemu dengan pelaku lainnya yaitu herman dan kawan-kawan yang sudah menunggu di mobil diparkiran rest area Karang Tengah.
"Setelah isi solar, Yance menawarkan agar dia yang membawa truk sampai ke Lampung, akhirnya Zulfan menuruti dan tidak lama kemudian Zulfan tidur dibelakang jok," kata dia.
Namun, saat Zulfan terbangun, ada salah satu pelaku menodongkan pisau ke arah ketiaknya, sedangkan dua pelaku lain mengikat tangan,kaki, mulut, telinga dan mata dengan menggunakan lakban warna coklat, setelah itu korban ditidurkan telungkup dibelakang jok.
"Kemudian salah satu pelaku mengambil sisa uang jalan korban sebesar Rp5 juta berikut juga dompet dan handphone merk Lenovo warna putih dan nokia wrna biru yang diletakkan di dashbord truk," katanya.
Setelah itu, korban dipindah dari truk ke mobil kecil, dan akhirnya korban dibuang di parit tol daerah Cipali masih dalam keadaan terikat lakban.
Namun, korban berusaha untuk membuka ikatan kaki dan akhirnya terbuka. "Selanjutnya korban menuju ke tepi tol untuk minta tolobg dan datang petugas Jasa Marga dan dibawa ke pos PJR Subang dan menghubungi pemilik CV yang akhirnya korban dijemput pemilik CV," ujarnya.
Dua hari kemudian, pada tanggal 25 April 2016 truk tersebut ditemukan oleh karyawan CV didaerah Taman Palm Cengkareng, Jakarta Barat namun barang yang ada didalamnya sudah hilang.
"Untuk peran masing-masing pelaku, Peran dari Yance adalah pura pura sebagai kenek. Peran dari herman adalah sebagai kapten dan eksekutor, kemudian tiga orang masih DPO atas nama Bambang sebagai eksekutor.
Tomi sebagai sopir mobil Avanza, Putra sebagai eksekutor," katanya.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan ekspedisi tersebut mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.
"Kerugian sekitar Rp 2,5 miliar karena kehilangan pakaian jadi, bahan kain korden dan sprei, 3 unit sepeda motor bekas, 2 buah mesin kapan boat, 1 unit mesin olah raga treatmil, 1 buah mesin kompresor dan beberapa spertpart mobil," ucapnya.
Kini, kedua pelaku yang ditangkap dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(ren)