Ahok Ungkap Perjanjian Minta 4 Perusahaan Biayai Program DKI

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, bersama wartawan, Jumat, 13 Mei 2016.
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id –  Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengaku pernah melakukan pertemuan dengan empat pimpinan perusahaan pengembang pemilik konsesi reklamasi pulau-pulau di Teluk Jakarta.

Ini Perjanjian Pengembang dengan Pemprov DKI

Keempat pengembang diminta menemuinya di Balai Kota DKI pada tanggal 18 Maret 2016. Karena mereka memiliki kepentingan melanjutkan izin prinsip yang diterima pada masa pemerintahan Gubernur DKI Fauzi Bowo, menjadi izin pelaksanaan.

Dengan begitu, keempat perusahaan pengembang yaitu Agung Podomoro Land, Jakarta Propertindo, Pembangunan Jaya Ancol, dan Intiland, bisa memulai pengerjaan pengurukan laut untuk menciptakan daratan baru di laut Jakarta.

Ahok dan Sunny Tiba di Pengadilan Tipikor

"Di situ (pada saat pertemuan), dibagi (kewajiban pengembang agar izin pelaksanaan dikeluarkan)," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Jum'at, 13 Mei 2016.

Ahok mengatakan, ia menginisiasi pertemuan karena para pengembang telah siap menguruk pulau. Sementara, peraturan daerah (perda) yang bisa menjadi dasar hukum Pemerintah Provinsi DKI mewajibkan banyak hal sebagai kompensasi diberikannya izin belum ada.

Penuh Emosi, Ahok Buka Diskusi Tentang Reklamasi

"Kalau Anda mau menyambung (melanjutkan izin), aku minta (kewajiban) tambahan," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, dalam pertemuan, ia meminta para pimpinan setuju dibebani kewajiban untuk membangun infrastruktur penanganan musibah banjir di daratan Jakarta. Ahok tidak merasa caranya ini melanggar hukum.

Sesuai Pasal 22 ayat 2 Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, membenarkan tindakan diskresi atau pembuatan kebijakan khusus saat terjadi kekosongan landasan hukum.

Ahok mengatakan, dalam pemikirannya, tindakan reklamasi merupakan amanat Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995. Namun, Ahok mengaku tidak ingin keberadaan pulau hasil reklamasi itu semakin membebani Pemerintah Provinsi DKI.

Apalagi, barter atau pemberian kompensasi memang sebaiknya dilakukan untuk kepentingan daerah bila pemerintah memberikan izin yang penggunaannya bisa mendatangkan keuntungan bagi pemilik izin (pengembang reklamasi). "Boleh dong, kan dagang," ujar Ahok.

Dalam berita acara, ditulis pihak yang hadir adalah Ahok, Ariesman Widjaja, David Halim, Hardy Halim, Sarwo Handayani, Sri Rahayu, Vera Revina Sari, dan Benni Agus Chandra. Adapun kewajiban yang dibebankan kepada para pengembang bermacam-macam seperti pembangunan rumah pompa, revitalisasi dermaga, pembangunan rumah susun, hingga andil dalam proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

Ratusan nelayan bersama Tim Advokasi Korban Reklamasi gugat reklamasi

Soal Reklamasi, Pemprov DKI Digugat ke Pengadilan

Salah satu objeknya perjanjian kerjasama pengelolaan pulau reklamasi.

img_title
VIVA.co.id
12 Oktober 2017