Jangan Lewat Jalan Ini Jika Sedang Nyetir Sendirian

Pencurian mobil. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • inautonews.com

VIVA.co.id – Komplotan pelaku pencurian yang kerap beraksi di Jakarta Timur, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur pada kamis 12 Mei 2016. Para pelaku yakni AJ (31) dan AK (31). Para pelaku diamankan di Duren Sawit saat sedang menjalankan aksinya.

Kasus Pemerasan WNA di DWP oleh Oknum Polisi Jadi Sorotan Komisi III DPR

"Pelaku kita amankan karena melajukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Husaimah, Jumat, 13 Mei 2016

Husaimah menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar kendaraan roda empat yang pengemudinya sendirian. Pelaku berboncengan sepeda motor dan setelah memdapatkan sasaran, kemudian pelaku pura-pura mengetok kaca mobil dan mengatakan bahwa ban korban kempis sambil menunjuk ke arah ban mobil tersebut.

Viral Ormas Ajukan Proposal Tahun Baru Rp44 Juta, Begini Respons Polisi

"Saat korban turun, tersangka AK yang menjadi eksekutor mengambil barang milik korban," kata dia.

Namun, menurut Husaimah, saat pelaku AK hendak mencuri, korban mengetahui aksi tersebut dan langsung berteriak sehingga AK kabur dan pelaku lainnya atas nama AJ berhasil diamankan.

Kapolrestabes Medan Beberkan Kronologi Penangkapan Warga Berujung Tewas: Belum Ada Sprindik

"Dari AJ kita lakukan pengembangan, dan dari situ kita amankan tersangka AK di tempat persembunyiannya," ucap dia.

Husaimah menambahkan, pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak empat kali, dua kali pelaku melakukannya di Jalan Basuki Rahmat, Duren sawit dan dua kali di jalan pahlawan revolusi Fly over Pondok bambu, "Namun ini masih kita dalami lagi,"ujarnya.

Dari penangkapan ini, polisi menyita sepeda Motor Honda jenis matic dengan nomor polisi B 3038 PBS. "Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi saat penangkapan pelajar pengedar uang palsu (istimewa)

Polisi Tangkap Penyebar Uang Palsu di Aceh

Polres Lhokseumawe, Aceh, menangkap seorang perempuan berinisial NA (44), yang diduga mengedarkan uang palsu saat bertransaksi di salah satu pusat perbelanjaan kota setem

img_title
VIVA.co.id
29 Desember 2024