Kios Disegel, Pedagang Tanah Abang Laporkan PD Pasar Jaya

Pedagang Tanah Abang laporkan PD Pasar Jaya ke Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Mei 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Belasan pedagang Pasar Tanah Abang melaporkan PD Pasar Jaya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Mei 2016. Mereka melaporkan perusahaan itu lantaran telah menyegel 81 kios di Pasar Tanah Abang sejak Rabu, 4 Mei 2016. 

Laporan dengan nomor LP/2299/V/2016/PMJ/ Dit Reskrimum tanggal 12 Mei 2016 tersebut dilakukan salah satu perwakilan pedagang bernama Juliasman Muchtar. Adapun terlapor adalah manager area PD Pasar Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kami ke sini untuk melaporkan perusakan, perampasan hak dan penggelapan," kata Joni, salah satu pedagang Tanah Abang kepada wartawan, di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Mei 2016.

Joni mengemukakan, penyegelan dilakukan oleh perusahaan itu karena para pedagang menolak melakukan pembayaran perpanjangan hak pemakaian tempat usaha (PHPTU) kepada pengelola.

Menurut dia, masa berlaku kios hingga tahun 2024 mendatang. "Mereka memaksa untuk melakukan perpanjangan kios yang berada dalam 6 lantai sejak tahun 2011," ujarnya.

Nominalnya yaitu lantai dasar Rp68 juta, lantai pertama Rp63 juta dan untuk lantai selanjutnya selisih Rp5 juta. "Perpanjangan kata mereka itu untuk masa kios awal 2024, jadi perpanjang sampai tahun 2032. Padahal kan 2024 saja masih jauh," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, dari kisaran 1.300 kios yang berada di sana, sebagian pedagang sudah ada yang berniat membayar. Namun dia dan 80 pemilik kios lain tak mau menuruti, sehingga ada yang dilakukan penyegelan.

"Enggak ada sosialisasi sebelumnya. Barang dagangan saya saja enggak tahu sekarang ada di mana. Kios kosong. Padahal pedagang masih punya hak sampai tahun 2024," katanya.

Ombudsman Sebut Penataan Tanah Abang Langgar 5 Aturan

Hal senada dikemukakan Udin, pedagang tekstil. Dia sudah memperpanjang penyewaan kios hingga 2024.

"Ini hak pemakaian tempat usaha. Sudah diperpanjang 2007 sampai tahun 2024. Awalnya enggak pernah ada masalah. Tapi tahun 2011 dikenakan biaya oleh PD. Pasar Jaya Rp68 juta per meter," ujarnya.

Pedagang Blok G akan Dipindah ke Tempat Haji Lulung

Dia pun meminta perusahaan itu komitmen dengan apa yang sudah disepakati dalam aturan tersebut. "Mereka ini harus komitmen sama surat tahun 2007, harusnya enggak bayar,” ujarnya.

Baca juga:

Wagub: Tutup Jalan Jatibaru Hanya Sementara



 

Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin

TikTok Shop Gerus Omzet UMKM, DPR: Platform Digital Harus Tunduk Regulasi RI

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin menyoroti sepinya pembeli di pasar konvensional lantaran masifnya social commerce di medsos seperti TikTok Shop

img_title
VIVA.co.id
22 September 2023