Tak Hanya Ahok, KPK Juga akan Periksa Foke Terkait Suap
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur DKl Jakarta, Fauzi Bowo alias Foke, terkait kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) mengenai reklamasi Teluk Jakarta.
Foke kemungkinan diperiksa karena disebut telah mengeluarkan sejumlah izin reklamasi kepada sejumlah perusahaan pengembang.
Hal itu juga telah dibenarkan Gubernur DKl Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dikatakannya ke penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan.
"Untuk Foke, tergantung penyidik. Apakah memang perlu keterangan dari dia," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Mei 2016.
Menurut Yuyuk, Foke bisa saja diperiksa jika memang penyidik membutuhkan keterangannya. "Kalau memang dibutuhkan, bisa dimintai keterangan," ujar dia.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Ahok terkait kasus ini. Yuyuk Andriati mengatakan, Ahok dicecar sejumlah hal. Termasuk di antaranya, mengenai proses pembahasan Raperda, penetapan tambahan kontribusi serta terkait izin yang pernah dikeluarkan Ahok semasa menjabat Gubernur DKI.
Foto: Ahok saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Usai diperiksa, Ahok menyebut izin reklamasi sudah keluar pada saat kepemimpinan Foke. Ahok mengaku hanya mengeluarkan tiga izin saja terkait reklamasi. "Saya hanya tiga, lainnya sejak Foke," ujar Ahok usai diperiksa.
Berdasarkan catatan yang dihimpun, dari 17 pulau reklamasi, Ahok telah mengeluarkan beberapa izin. Pada 10 Juni 2014, Ahok menerbitkan surat perpanjangan izin prinsip reklamasi setelah sebelumnya izin prinsip itu diterbitkan pada masa kepemimpinan Fauzi Bowo.
Izin prinsip tersebut antara lain yakni Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land, Pulau L kepada PT Jaladri Kartika Pakci serta Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Ahok kemudian mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi yakni untuk Pulau G pada 23 Desember 2014, untuk Pulau F dan L pada 2 Oktober 2015, serta untuk Pulau K pada 17 November 2015.
Namun sebelumnya, izin prinsip perizinan reklamasi telah dilakukan di era Foke, yakni pada bulan September 2012. Melalui Surat Gubernur, Foke mengeluarkan persetujuan izin prinsip reklamasi Pulau G, Pulau I, Pulau F, dan Pulau K.