Ahok Amini Penghapusan Aturan 3 In 1
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah 'memukul palu' untuk menghapus aturan three in one (3 in 1) di jalan-jalan protokol-protokol ibu kota. Hal ini merupakan hasil kesepakatan rapat antara Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta.
"Dirlantas (direktur lalu lintas) tadi sudah putuskan, kita akan menghapus 3 in 1, kita akan hapus. Cuman, kita lagi kaji (mengenai) kemacetan yang bertambah. Dia (Dishubtrans) akan membuat sebuah forum diskusi, untuk mendiskusikan ganjil-genap," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu malam, 11 Mei 2016.
Diinformasikan, sistem ganjil-genap ini ialah menggunakan konsep pembatasan arus kendaraan dengan mengacu pada dua nomor terakhir pelat kendaraan. Nantinya, setiap kendaraan yang melewati jalur tersebut, bergantian sesuai dengan nomor kendaraan sang empunya.
Sementara itu, electronic road pricing (ERP) merupakan sistem, di mana kendaraan yang melintas suatu wilayah akan dikenakan tarif, sehingga bisa dimanfaatkan untuk dijadikan pemasukan bagi pemerintah.
"Pokoknya, 3 ini 1 pasti tidak ada. Tinggal, apakah akan langsung ERP, atau ganjil genap," ucapnya.
Diketahui, rapat antara Dishubtrans dan Pemprov DKI ini berlangsung sejak pukul 17.00 WIB yang menghasilkan keputusan, kalau aturan 3 in 1 tidak berlaku lagi sejak tanggal 14 Mei 2016.
Sebelumnya, Kepala Dishubtrans DKI, Andri Yansyah mengatakan, kalau 3 in 1 dihapus karena dinilai tidak memberi dampak kondisi kemacetan di jalanan Jakarta.
"Kami putuskan (aturan) 3 in 1 kami hapus saja," ungkap Andri saat dihubungi melalui sambungan telepon. (asp)