Ahok Amini Penghapusan Aturan 3 In 1

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah 'memukul palu' untuk menghapus aturan three in one (3 in 1) di jalan-jalan protokol-protokol ibu kota. Hal ini merupakan hasil kesepakatan rapat antara Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta.

Sistem Ganjil Genap Suburkan Bisnis Pembuatan Pelat Palsu?

"Dirlantas (direktur lalu lintas) tadi sudah putuskan, kita akan menghapus 3 in 1, kita akan hapus. Cuman, kita lagi kaji (mengenai) kemacetan yang bertambah. Dia (Dishubtrans) akan membuat sebuah forum diskusi, untuk mendiskusikan ganjil-genap," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu malam, 11 Mei 2016.

Diinformasikan, sistem ganjil-genap ini ialah menggunakan konsep pembatasan arus kendaraan dengan mengacu pada dua nomor terakhir pelat kendaraan. Nantinya, setiap kendaraan yang melewati jalur tersebut, bergantian sesuai dengan nomor kendaraan sang empunya.

Mulai Pekan Depan, Pelanggar Ganjil Genap Kena Sanksi

Sementara itu, electronic road pricing (ERP) merupakan sistem, di mana kendaraan yang melintas suatu wilayah akan dikenakan tarif, sehingga bisa dimanfaatkan untuk dijadikan pemasukan bagi pemerintah.

"Pokoknya, 3 ini 1 pasti tidak ada. Tinggal, apakah akan langsung ERP, atau ganjil genap," ucapnya.

Mobil Mahal Ditukar Jadi Dua, Satu Pelat Ganjil Satu Genap

Diketahui, rapat antara Dishubtrans dan Pemprov DKI ini berlangsung sejak pukul 17.00 WIB yang menghasilkan keputusan, kalau aturan 3 in 1 tidak berlaku lagi sejak tanggal 14 Mei 2016.

Sebelumnya, Kepala Dishubtrans DKI, Andri Yansyah mengatakan, kalau 3 in 1 dihapus karena dinilai tidak memberi dampak kondisi kemacetan di jalanan Jakarta.

"Kami putuskan (aturan) 3 in 1 kami hapus saja," ungkap Andri saat dihubungi melalui sambungan telepon. (asp)

Ilustrasi polisi lalu lintas dengan pengendara mobil.

Polisi Lakukan Cara Ini ke Pengguna Mobil dan Motor saat PSBB

Pembatasan sosial berskala besar resmi dilakukan hari ini di Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2020