Ditinggal Pekerja, Pengembang Reklamasi Bingung

Kementerian KLH sidak ke pulau reklamasi C dan D di kawasan Jakarta Utara.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyegel dua pulau, C dan D, yang merupakan hasil proyek reklamasi di Teluk Jakarta, yang dikelola Agung Sedayu Group melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah.

Kedua pulau disegel, karena masih melakukan aktivitas pengerjaan proyek reklamasi, meskipun saat ini moratorium, atau penghentian sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta, masih diberlakukan. Selain itu, Pulau C dan D disegel, karena melanggar Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).

Pemerintah mewajibkan mereka untuk menggali kanal di antara kedua pulau tersebut. Sebab, saat ini, Pulau C dan D ternyata dibangun menyatu. Padahal, seharusnya dipisahkan oleh sebuah kanal.

Namun, pengembang justru bingung, karena saat ini para pekerja telah pergi. Pekerja telah berhenti beraktivitas sejak moratorium diberlakukan.

"Jadi, seharusnya di tempat kita berdiri sekarang ini adalah kanal untuk memisahkan C dan D. Nah, kita baru dapat surat untuk menggali ini, agar menjadi kanal seperti rancangan awal," kata Kosasih, manajer lingkungan PT Kapuk Naga Indah, Rabu 11 Mei 2016.

Kosasih mengaku bingung bagaimana proses pekerjaan penggalian kanal bisa dilakukan secepatnya. "Kita sih siap bangun secepatnya, mungkin lusa, tetapi pekerjanya pada ke mana ini ya? Kita sudah setop operasional sejak moratorium soalnya," ujar dia.

Kebingungannya beralasan, karena saat moratorium berlaku, dan ketika mereka harus menghentikan operasional beberapa minggu lalu, para pekerja malah mengeluh. Para pekerja justru ingin tetap beroperasi ,mengingat sebentar lagi bulan Ramadan dan Idul Fitri.

"Waktu itu, tukang pada ngeluh, 'wah kok malah disuruh berhenti, bentar lagi puasa, Lebaran, gimana kalau enggak kerja gini' gitu, takutnya mereka malah cari proyekan lain," kata Kosasih.

Pembatalan Reklamasi Teluk Jakarta Dinilai Berefek Buruk

Menurut dia, penggalian pasir, agar kembali menjadi kanal sendiri tidak akan sulit. Jika lancar, proses tersebut akan selesai kurang dari satu bulan.

"Enggak lama kok, pada dasarnya kita hanya menggali, lalu memindahkan ke sisi lain pulau," tutur Kosasih. (asp)

Presdir Agung Podomoro Land Segera Disidang
Denny Indrayana

DKI Tunjuk Denny Indrayana Jadi Pengacara Gugatan Reklamasi

Menangani gugatan pengembang atas pencabutan izin Pulau I.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2019