Ahok Sangkal Gusur Kalijodo Didanai Agung Podomoro
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, membantah dirinya memanfaatkan kontribusi tambahan yang diberikan PT. Agung Podomoro Land (APL), salah satu perusahaan pengembang pemilik izin pelaksanaan reklamasi, untuk mengerjakan program pemerintah. Termasuk penertiban lokalisasi terselubung Kalijodo Maret 2016 lalu, untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Enggak ada (peran APL dalam pembiayaan penertiban Kalijodo)," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Rabu, 11 Mei 2016.
Ahok mengatakan, para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memang menanyainya terkait dugaan kontribusi tambahan dari APL dimanfaatkan.
Pertanyaan itu diberikan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama delapan jam di Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa kemarin, 10 Mei 2016.
Dalam keterangan kepada penyidik, Ahok mengatakan, APL dimanfaatkan karena selayaknya perusahaan pengembang properti. APL memiliki kewajiban untuk membangun sarana umum sebagai kompensasi atas properti yang didirikannya di wilayah DKI Jakarta.
Foto: Penggusuran Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara.
Perhitungan kompensasi yang diberikan menggunakan metode perhitungan appraisal (penaksiran).
Saat APL, misalnya, DKI diminta membangun rusun yang dibangun sesuai spesifikasi yang diinginkan diperkirakan memiliki nilai Rp100 miliar. Maka uang yang digelontorkan APL untuk membangun rusun adalah Rp100 miliar pula.
"Saya ditanya, bagaimana proses hitung-hitungan dengan mereka (APL) sewaktu merela kerjain (jalan) inspeksi, rusun? Saya bilang sederhana. Kami pakai (metode) appraisal," ujar Ahok.
Sebagai informasi, kontribusi tambahan perusahaan pengembang pemegang izin pelaksanaan reklamasi, seharusnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).
Terungkapnya upaya suap dari Presiden Direktur APL Ariesman Widjaja kepada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi untuk mempengaruhi isi Perda membuat Perda batal disahkan.
Dengan demikian, digunakan kontribusi tambahan untuk membiayai program Pemerintah Provinsi DKI dapat menjadi hal yang ilegal karena tidak memiliki dasar hukum. (ase)