Ini Ciri-ciri Pelaku Pencabulan Siswi SD di Jatiasih

Ilustrasi/Anak korban ledakan bom
Sumber :
  • VIVA.co.id/http://www.dw.de

VIVA.co.id – Kepala Subbag Humas Polres Kota Bekasi Inspektur Puji Astuti membenarkan, pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan asusila yang dialami P (12), siswi kelas VI sekolah dasar (SD).

Terungkap Modus Guru Ngaji Cabuli Santri di Pondok Pesantren Jakarta Timur

Untuk membuktikan hal itu, korban diminta melakukan visum. “Hasil visum tunggu 2 hingga 4 hari,” katanya, Rabu, 11 Mei 2016.

Berdasarkan keterangan orangtua korban, kata Puji, kejadian itu bermula ketika korban diminta menunjukkan alamat oleh orang tak dikenal.

Heboh Kasus Pencabulan di Martapura, Kemenag Ambil Tindakan Tegas Cabut Izin Operasional

Menurut ayah korban, A (35), peristiwa yang dialami anaknya tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, Senin, 9 Mei 2016. Ketika itu korban hendak pulang ke rumah usai ikut pendalaman materi jelang Ujian Nasional (UN). Saat itu, putri sulungnya dihadang seorang pria tak dikenal yang memintanya mengantarkan ke sebuah alamat.

Karena tak tega, akhirnya korban pun menolong pelaku. Dengan berboncengan sepeda miliknya, P dan pelaku menuju alamat yang dimaksud. Pelaku bercirikan berbadan kurus, berkulit hitam, tinggi, berambut ikal dan sudah tampak tua, serta memiliki bau badan. 

Kelakukan Bejat Ketua RT di Makassar. Cabuli Remaja 14 Tahun Warganya Sendiri

Namun, bukan menuju ke tempat tersebut, pelaku justru membawa P ke sebuah rawa di wilayah Jatiasih. Sampai di sana, pelaku mulai mengancam P menggunakan sebilah golok dan alat potong (cutter) yang telah disiapkan. Pelaku mengancam akan menyakiti P bila menolak keinginannya.

"Anak saya diancam, bila tak mau melayani pelaku maka akan disakiti. Akhirnya dia tak berdaya," ujar A.

Setelah itu, P disuruh pulang dan pelaku pergi meninggalkan lokasi. P lantas pulang ke rumah sambil menangis di tengah hujan.

"Saya kaget dengar ceritanya, langsung saya lapor ke Polsek Pondok Gede dan melakukan visum. Semoga pelakunya cepat tertangkap," ucapnya. (ase)

Agus Disabilitas saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram (Satria)

Sidang Agus Disabilitas Sempat Diskors, Korbannya Menangis

Sidang terdakwa kasus pencabulan dan persetubuhan IWAS alias Agus disabilitas digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis, 23 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025