Dishubtrans DKI Akhirnya Hapus 3 In 1
- ANTARA FOTO/Fanny Kusumawardhani
VIVA.co.id – Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta kemungkinan akan menghapus total aturan 3 in 1 di jalan-jalan protokol Ibu Kota, setelah masa uji coba yang kedua penghapusan sistem itu berakhir pada 14 Mei 2016.
Kepala Dishubtrans DKI, Andri Yansyah, mengatakan 3 in 1 dihapus karena dinilai tidak memberi banyak dampak terhadap kondisi kemacetan di jalan protokol.
Menurut Andri, di Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin misalnya. Ada atau tidak adanya aturan itu, tetap kedua ruas jalan kerap macet.
Sejumlah proyek pembangunan di sana, seperti kereta angkut massal cepat (Mass Rapid Transit/ MRT), simpang susun Semanggi (Semanggi Interchange), hingga yang baru akan dilakukan, pelebaran trotoar, dinilai menjadi faktor penyebab Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin selalu macet.
"Kami putuskan (aturan) three in one kami hapus saja," ujar Andri saat dihubungi melalui sambungan telepon Rabu, 11 Mei 2016.
Andri menilai, hal yang lebih tepat dilakukan untuk mengurangi volume kendaraan di ruas Jalan Sudirman – Thamrin, bukanlah penerapan aturan three in one. Rencana penerapan aturan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ ERP) dinilai lebih tepat.
Aturan yang telah diwacanakan untuk diterapkan setidaknya sejak tahun 2010 itu hanya pengguna kendaraan yang berkenan membayar bisa melintasi jalan.
Maka dari itulah, Andri mengatakan, setelah aturan three in one betul-betul dihapus, fokus utama Dishubtrans DKI adalah melakukan implementasi aturan yang teknologi pendukungnya telah dua kali diuji coba di Jakarta pada tahun 2014.
"Implementasi penerapan ERP akan kami percepat," ujar Andri. (ase)