Akhirnya Ahok Putuskan Tunda Penggusuran di Jalan Leuser
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akhirnya memutuskan untuk menunda penertiban kawasan permukiman di sekitar Jalan Leuser, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, yang sebelumnya akan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI.
Penertiban ditunda karena bangunan yang dihuni 63 Kepala Keluarga (KK) di bidang milik Perusahaan Daerah (PD) Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya itu tidak termasuk ke dalam prioritas Pemprov DKI.
Menurut Ahok, Pemprov DKI saat ini hanya ingin melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang ada di bantaran kali atau waduk di Jakarta saja.
"Saya sampaikan (kepada wali kota), kami prioritas gusur kalau kami mau normalisasi sungai atau kembalikan lahan hijau," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa, 10 Mei 2016.
Lahan di sekitar Jalan Leuser, meski termasuk zona hijau sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tidak menjadi prioritas karena rencana penertiban sekadar dilatarbelakangi niatan PAM Jaya menyerahkan lahan kepada pemerintah untuk dijadikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Ahok mengatakan, pemerintah menyambut baik niat itu. Namun, karena pemerintah juga belum menyediakan rumah susun (rusun) untuk merelokasi 63 KK, penertiban diputuskan tidak dilakukan dalam waktu dekat.
Meski demikian, kata Ahok, pada akhirnya penertiban akan dilakukan. Meski tidak berada di kolong jembatan atau bantaran sungai, lazimnya hunian liar lain. Bangunan yang berada di jalur hijau seharusnya tidak digunakan sebagai area membangun permukiman.
"Kalau (zona) hijau, ya dia (warga) memang enggak boleh tinggal di sana," ujar Ahok. (ase)