Ngaku Jadi Polisi, Rafly Peras Harta 12 Perempuan

Ilustrasi seragam polisi gadungan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Pria asal Riau, Rafly Aditya alias Rafly alias Arief (27 tahun), ditangkap aparat Subdit Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya karena memperdaya wanita, kemudian memeras harta kekayaannya dengan mengaku sebagai polisi.

Jenderal Polisi Gadungan Tipu Korban Terkait Proyek Rest Area Tol

Dari hasil penyelidikan sementara,  ternyata pelaku sudah memakan korban 12 orang perempuan.

"Kami sudah kumpulkan korban-korban, ada perempuan 12 orang. Ini baru sementara, tetapi tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya juga di luar yang 12 orang ini," kata Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso, Selasa 10 Mei 2016.

Jenderal Polisi Gadungan Ternyata Residivis Kasus Penggelapan Motor

Eko mengatakan, dari 12 perempuan tersebut, kerugiannya bermacam-macam. "Ada yang kerugian berupa uang, motor, perhiasan dan sebagainya," katanya.

Kepala Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi, mengatakan, tersangka memoroti para korban dengan modus memacarinya terlebih dahulu.

Modus Paksa Korban Nyabu, 6 Polisi Gadungan Diringkus di Banyuwangi

"Korban diajak berkenalan, kemudian untuk menarik perhatian korban, tersangka mengaku sebagai anggota polisi," ujar Arsya.

Setelah korban tertarik, tersangka kemudian memacari korban. Saat itulah tersangka melancarkan aksinya dengan menguras harta korban.

"Tersangka pura-pura meminjam uang dari korban atau pinjam motor dengan alasan mau ngejar DPO, tetapi setelah itu tersangka kabur," ujarnya.

Arsya menyebut, alasan warga dan korban percaya bahwa tersangka seorang polisi adalah karena tersangka selalu membawa senjata, yang ternyata senjata api mainan.

"Tersangka selalu membawa senjata api mainan, suka ditongolin senjatanya. Sehingga korban berpikir bahwa itu adalah senjata asli dan tersangka adalah polisi," ucapnya.

Bahkan, kata Arsya, saat ditangkap di Yogyakarta, pagi tadi, tersangka sedang menginap di rumah kos seorang perempuan yang dikencaninya. Untung saja, perempuan ini belum kena tipu muslihat tersangka.

"Dia nginap di calon korban. Awalnya kenalan dengan calon korban melalui Facebook. Kemudian bilang bahwa tersangka mau ke Yogya mengejar DPO dan menginap di rumah calon korban ini. Padahal dia ke Yogya itu kabur setelah dilaporkan oleh seorang warga," kata Arsya.

Lebih lanjut, dalam aksinya, tersangka juga tidak hanya menipu para perempuan, tetapi juga ada sejumlah laki-laki.

"Ke korban yang cowok juga sama, tetapi bukan memacari. Kalau sama korban cowok, dia mengaku polisi terus kenalan sama korban, pura-pura pinjam uang tetapi tidak dikembalikan. Alasannya sama, mau ngejar DPO juga," katanya.

Dari tersangka, polisi menyita sebuah pistol mainan, satu unit motor Yamaha N Max bernopol B 3285 SUN, 1 unit ponsel Samsung, foto copy KTP atas nama Rafly Aditya, dua buah KTP atas nama Amin dan Ahmad Yasrizal, jam tangan dan tas pinggang warna merah.

Kini, atas perbuatannya itu, Rafly harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya