Perampok Gembos Ban Ditembak Saat Kejar-kejaran Lawan Polisi

Perampok gembos ban yang ditembak di Jatinegara, Selasa, 10 Mei 2016.
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Anggota Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Jakarta Timur terlibat aksi kejar-kejaran dengan kawanan perampok bermodus penggembosan ban mobil di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur.

Heboh, Perampok Gembos Ban Hamburkan Uang Jutaan di Jalanan

Tak hanya kejar-kejaran, polisi juga beberapa kali menembakan senjata api ke udara dengan harapan pelaku menghentikan laju kendaraanya. Namun, hal itu tak terjadi, hingga akhirnya, moncong senjata pun diarahkan ke salah satu pelaku.

"Kami terus kejar, kita berikan tembakan peringatan tapi dia enggak menghiraukan. Akhirnya terpaksa kita lakukan tindakan tegas yang terukur," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Nasriadi, Selasa, 10 Mei 2016.

Tips Hindari Pencurian Bermodus Gembos Ban

Nasriadi menceritakan, pengejaran perampok modus gembos ban itu, berawal saat seorang pengemudi mobil minibus berteriak minta tolong, karena baru saja dirampok pelaku.

Kebetulan di dekat lokasi, ada sejumlah anggota Resmob Polres Metro Jakarta Timur. Mendengar teriakan minta tolong korban, anggota Resmob pun berusaha menangkap pelaku.

Ini Lokasi Rawan Perampok Gembos Ban di Jakarta Timur

"Saat itu seorang pengendara yang mengendarai minibus mengalami gembos ban dan mengganti ban mobilnya di pinggir jalan. Saat korban mengganti ban, pelaku langsung masuk dengan cepat dan mengambil barang bawaan korban," kata Nasriadi.

Di lokasi kejar mengejar dan penembakan, petugas mengamankan dua pelaku, yakni berinisial  MH dan DS. MH diamankan dalam kondisi terluka di kaki akibat tertembak.

Beberapa jam kemudian, petugas mengamankan DW, pria itu diamankan karena selama ini menampung alian penadah barang-barang hasil perampokan modus gembos ban.

Petugas juga mengamankan barang bukti hasil perampokan gembos ban berupa, komputer jinjing alias laptop. Atas perbuatannya, dua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Ilustrasi perampokan

Buru Rampok Staf Ahli Jokowi, Polisi Bon Dua Tahanan

Tahanan yang dibon juga rampok.

img_title
VIVA.co.id
5 Juli 2018