Ahok Bakal Lawan Yusril Gugat Warga Luar Batang
- Irwandi Arsyad - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, rencana warga kawasan permukiman Luar Batang, Kecamatan Penjaringan, melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, untuk menggugat Pemerintah Provinsi DKI, akan ia sambut dengan melakukan gugatan balik.
"Saya mau mereka menggugat. Kalau mereka menggugat, saya akan gugat balik pasti," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Selasa 10 Mei 2016.
Ahok mengatakan, banyak warga Luar Batang mengklaim telah turun menurun menjadi penghuni di sana. Padahal, sepengetahuannya, kawasan Luar Batang tidak memiliki sejarah sebagai kawasan permukiman. Pada tahun 1960, kawasan itu sempat menjadi laboratorium bahari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Sementara itu, di masa penjajahan, kawasan yang saat ini menjadi permukiman, merupakan gudang milik perusahaan kongsi dagang Hindia Timur Belanda (Vereenigde Oostindische Compagnie/VOC).
"Saya tanya. Kalau waktu zaman Belanda ada gudang milik VOC, dia (VOC) kasih kamu bikin rumah di gudangnya enggak? Secara logika saja," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, warga yang saat ini mengklaim tinggal di tanah milik nenek moyangnya di Luar Batang, baru menjadi penghuni pada tahun 1980an.
Bila mereka menggugat, Ahok mengaku akan membuktikan klaim mereka salah. Dengan begitu, keputusan pengadilan akan menguntungkan pemerintah, dan rencana pemerintah melakukan penertiban untuk membangun Luar Batang menjadi kawasan wisata religi, bisa berjalan lancar. "Mereka (warga Luar Batang) harus menggugat," ujar Ahok. (asp)