Polisi Temukan Separator Busway Tak Dilengkapi Rambu

Ilustrasi jalur Bus TransJakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id – Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto mengatakan, separator merupakan bagian dari bangunan pelengkap jalan yang membatasi antara lajur satu dengan lajur lainnya.

Detik-detik BMW Mewah Hilang Kendali, Tabrak Separator Busway di Depan DPR

Menurut dia, separator memiliki fungsi penting sehingga pemasangannya mesti memprioritaskan aspek keamanan dan keselamatan. 

Berdasarkan pemantauan di lapangan, menurut Budiyanto, masih ada separator yang dipasang untuk memisahkan jalur khusus atau jalur bus TransJakarta (busway) dengan jalur reguler tidak dilengkapi dengan rambu-rambu yang jelas. Misalnya, tidak ada “mata kucing” yang bisa memantulkan cahaya. "Sehingga aspek keamanan dan keselamatan tampaknya masih diabaikan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Mei 2016.

Hantam Separator Busway dan Sigra di Jakbar, Pajero Ringsek Sampai Bannya Copot

Selain itu, standar separator masih bervariasi, mulai dari bahan maupun bentuknya. Luas atau kapasitas jalan pun tidak sama sehingga berakibat pada penyempitan lajur jalan.

Kondisi tersebut, kata Budiyanto, dapat berdampak pada sirkulasi atau kelancaran arus lalu lintas. “Bahkan dapat berakibat pada fatalitas kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Apes Banget! Kaki Roni Patah Hantam Separator Usai Jambret WN Jepang di CFD

(mus)

Ilustrasi Polisi olah TKP

Pemotor Tewas Usai Tabrak Separator Transjakarta di Jakbar, Begini Kronologinya

Seorang pemotor berinisial EI (31) tewas usai mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu, 29 Juni 2024 dini hari pukul 01.30 WIB

img_title
VIVA.co.id
29 Juni 2024