Polisi Temukan Separator Busway Tak Dilengkapi Rambu
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id – Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto mengatakan, separator merupakan bagian dari bangunan pelengkap jalan yang membatasi antara lajur satu dengan lajur lainnya.
Menurut dia, separator memiliki fungsi penting sehingga pemasangannya mesti memprioritaskan aspek keamanan dan keselamatan.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, menurut Budiyanto, masih ada separator yang dipasang untuk memisahkan jalur khusus atau jalur bus TransJakarta (busway) dengan jalur reguler tidak dilengkapi dengan rambu-rambu yang jelas. Misalnya, tidak ada “mata kucing” yang bisa memantulkan cahaya. "Sehingga aspek keamanan dan keselamatan tampaknya masih diabaikan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Mei 2016.
Selain itu, standar separator masih bervariasi, mulai dari bahan maupun bentuknya. Luas atau kapasitas jalan pun tidak sama sehingga berakibat pada penyempitan lajur jalan.
Kondisi tersebut, kata Budiyanto, dapat berdampak pada sirkulasi atau kelancaran arus lalu lintas. “Bahkan dapat berakibat pada fatalitas kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
(mus)