Komplotan Pembobol Jaringan Internet Telkom Dicokok Polisi
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk sembilan orang tersangka pencurian bandwith atau kecepatan internet Telkom. Komplotan itu beraksi dengan melakukan akses ilegal dan perubahan ke sistem atau jaringan Internet milik PT Telkom.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiyono, mengatakan para pelaku ditangkap di empat lokasi berbeda, yaitu di Tangerang Selatan, Bandung, Tanjung Pinang dan Medan.
"Pelaku ditangkap selama tanggal 1-15 April 2016," kata Mujiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 9 Mei 2016.
Mujiyono menambahkan, kesembilan pelaku terdiri atas lima orang warga sipil dan empat karyawan outsourcing PT Telkom.
Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi ini. "Kelima pelaku orang sipil berperan memasang iklan jasa upgrade bandwith Speedy Telkom di media sosial, dengan menggunakan logo PT Telkom dan mengatasnamakan PT Telkom," ujar Mujiyono.
Selanjutnya, para pelaku menghubungi para pelanggan Telkom. Mereka menyatakan kegiatan yang dilakukan adalah legal dan sudah bekerja sama dengan Telkom sebagai pihak ketiga.
"Para pelaku ini meminta bantuan oknum pihak ketiga Telkom dengan meminta akses terhadap server Telkom dan melakukan perubahan terhadap profil dan jaringan layanan pelanggan, sehingga pelanggan dapat menikmati layanan bandwith secara ilegal," ujarnya.
Para pelaku menerima pembayaran dari pelanggan Telkom yang berhasil dinaikan bandwith internetnya. "Misal pelanggan awalnya memakai paket yang kecepatan 2 mega lalu dinaikan menjadi 10 mega dengan harga tetap 2 mega," katanya.
Akibat perbuatan komplotan ini, Telkom dirugikan dengan kehilangan bandwith dan akses ilegal atas sistem Telkom, dengan estimasi kerugian sebesar Rp15 miliar selama 2015.
Â
Vice Presiden for Corporate Communication PT Telkom, Arief Prabowo, mengatakan dalam kasus ini pihaknya yang dirugikan dan konsumen yang diuntungkan.
"Justru konsumen diuntungkan, misalnya beli untuk 2 mega tapi jadi dapat 10 mega dengan harga sama. Nanti akan kita sesuaikan lagi konsumen dengan paket yang diambil," ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan KTP, 12 buku rekening, enam laptop, 11 hand phone, 27 kartu ATM, satu bundel dokumen, tiga CPU, satu flashdisk, satu modem, tiga kartu ID Telkom akses, satu kartu outsourcing Telkom dan buku agenda pembukuan uang masuk dan keluar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Jo pasal 30, 32 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
(ren)
Â