52 Adegan Cara Agus Bunuh dan Potong Mayat Ibu Hamil
- VIVA.co.id/ Anisa Maulida.
VIVA.co.id – Penyidik Kepolisian Resor Tangerang menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan Nur Astiyah, ibu hamil yang ditemukan dalam kondisi tewas terpotong-potong di dalam rumah kontrakan di Kampung Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pra rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi yang berhubungan dengan kasus pembunuhan sadis itu di antaranya, di rumah kontrakan korban dan tersangka, Kusmayadi alias Agus bin Dulgani.
Di tempat kerja Agus di rumah makan Padang, Gumarang, Jalan Raya Serang KM 19,5 Cikupa, dan di sekitar sebuah sungai di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Tangerang, Banten.
Wakil Kepala Polres Tangerang, AKBP Mukthi Juharsa, mengatakan pra rekonstruksi digelar karena penting untuk mencocokkan dengan pengakuan tersangka dan keterangan saksi-saksi kasus itu.
Sedikitnya ada 52 adegan yang peragakan Agus dan Erik selama pra rekonstruksi digelar. "Adegan kami urutkan mulai pertengkaran, pembunuhan, pertemuan Erik dan Agus, hingga pembuangan potongan tubuh," kata Mukthi, Senin, 9 Mei 2016.
Berdasarkan pra rekonstruksi itu, terungkap, usai membunuh Nur Astiyah dengan cara dicekik, Agus lalu meninggalkan mayat korban di dalam rumah kontrakan. Kemudian, Agus pergi ke tempat kerja di RM Gumarang.
Di tempat itu, Agus menemui Erik. Lalu mereka meminjam sepeda motor pekerja RM Gumarang. Selanjutnya, Agus mengajak Erik ke rumah kontrakannya.
Setiba di rumah kontrakan, Agus meminta Erik membawa plastik besar berwarna hitam untuk dibuang ke sungai. Erik awalnya tidak mengetahui jika plastik yang dibawanya itu berisi potongan kaki dan tangan Nur Astiyah.
"Setelah ini kami akan menuju ke lokasi ke tiga yaitu, Kelurahan Kadu Agung, Tigaraksa, di mana Agus membuang potongan tangan korban," ujar Mukthi menjelaskan.
Usai membuang potongan tubuh Nur yang baru dimutilasi oleh Agus, Agus dan Erik kembali ke RM Gumarang dengan membawa sepeda motor pinjaman itu.
Selanjutnya... Hukuman mati untuk Agus...
***
Hukuman Mati untuk Agus
Mukthi menjelaskan, pembunuhan sadis terhadap ibu hamil yang dilakukan Agus, bukan perkara ringan. Karena itulah, Agus dijerat dengan pasal berat dengan ancaman hukuman, yakni hukuman mati.
Agus dijerat pasal 340 sub 338 KUHP Junto 56 KUHP dengan hukuman maksimal, hukuman mati. "Sesuai dengan tindakannya pelaku dijerat dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati," ujar Mukhti.
Mukthi menambahkan, untuk rekan pelaku yaitu Erik, akan dikenakan pasal 338 Junto 56 KUHP dengan ancaman 25 tahun penjara. Akibat turut serta membuang potongan tangan korban.
"Kalau untuk rekan pelaku diancam dengan 3/4 masa hukuman," kata Mukthi.
Seperti diketahui, mayat Nur ditemukan pada Rabu pagi, 13 April 2016. Mayat ditemukan dalam kondisi terpotong dan terbungkus di dalam plastik sampah berwarna hitam. Temuan mayat Nur diawali kecurigaan warga atas bau menyengat yang tercium hingga keluar rumah kontrakan.
Kecurigaan warga akhirnya terjawab, saat rumah kontrakan itu dibuka warga, warga menemukan potongan tubuh ibu yang tengah mengandung tujuh bulan itu di dekat kamar mandi. Tak hanya itu, ternyata bayi yang dikandung Nur juga terlahir dan ditemukan sudah tak bernyawa di dalam kantong plastik yang sama. (ase)