Wali Kota Bekasi Ancam Mutasi 73 PNS karena Bolos Kerja
- ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
VIVA.co.id – Sebanyak 73 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kota Bekasi terancam dimutasi. Alasannya, karena mereka mangkir kerja tanpa keterangan hari ini, 9 Mei 2016, usai liburan panjang, pekan lalu.
Ancaman mutasi itu keluar langsung dari mulut Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Menurutnya, perilaku para aparat pemerintah itu merupakan pelanggaran disiplin dan kode etik. Terlebih, buat mereka yang sudah berulang kali melakukan tindakan ini.
"Saya pantas memberikan sanksi itu. Karena bagi saya masih banyak pegawai dengan tingkat jabatan yang sama bisa mengganti mereka yang melanggar kode etik dan disiplin. Bahkan, banyak orang yang lebih berpengalaman dan lebih kompeten," ungkap Rahmat di kantornya, Senin 9 Mei 2016.
Rahmat bilang, pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) tak bisa dibiarkan berlarut. Mestinya, sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, harus diberlakukan.
Sebagai contoh, lanjut dia, pihaknya pernah memberhentikan dan menurunkan jabatan 5 ASN di lingkup pemerintahannya. Salah satunya adalah Lurah di Kecamatan Medan Satria.
"Sebagai Wali Kota tentunya punya kewenangan memberhentikan dari tugas tambahan jabatan satu pegawai. Namun tetap harus sesuai dengan prosedur dan instrumen yang ada," jelas Rahmat.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh, apel pagi di lingkup Pemerintahan Kota Bekasi dihadiri 1.575 pegawai. Dari daftar hadir yang ada, terdata 73 pegawai mangkir tanpa keterangan, 18 pegawai izin sakit, 6 pegawai cuti dan 5 orang lainnya sedang dinas luar.