Ahok Anggap Jalan Leuser Tak Pantas Ditempati Warga
- VIVA/Fajar GM
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, berdasarkan penelusuran jajaran Pemerintah Kota Jakarta Selatan, sebanyak 97 Kepala Keluarga (KK) yang menghuni lahan seluas 2.084 meter persegi di Jalan Lauser, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, adalah pengontrak.
Jumlah KK yang merupakan keturunan dari pegawai Perusahaan Air Minum Jakarta (PAM Jaya), yang disebut telah menghuni kawasan itu, hanya dengan bekal argumen, bahwa keluarga mereka secara turun temurun telah melakukan penguasaan fisik terhadap bangunan hunian mereka, sejak tahun 1955 hanya tinggal delapan KK.
"(Penghuni) yang lain menyewa," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin 9 Mei 2016.
Ahok mengatakan, atas dasar itu, wajar jika Pemerintah Provinsi DKI hendak melakukan penertiban. PAM Jaya hendak menyerahkan lahan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk dijadikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Bila pun warga tidak ingin penertiban dilakukan, karena menganggap sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PAM Jaya dan bertanggal 24 Agustus 2012, diperoleh dengan cara yang janggal, pemerintah tidak mungkin mengizinkan mereka bertempat tinggal di atas lahan yang peruntukkannya adalah Ruang Terbuka Hijau/RTH (zona hijau).
"Kalau Anda (warga Jalan Lauser) sewa dan punya KTP DKI, berarti Anda mesti sewa di luar atau kami sediakan rusun (rumah susun) untuk Anda," ujar Ahok.
Sebelumnya, warga Jalan Lauser sempat menggelar aksi di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tanggal 4 Mei 2016. Aksi dilakukan, setelah pemerintah provinsi DKI Jakarta melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) pada tanggal 2 Mei 2016. (asp)