Polisi Akan Hentikan Kasus Kopi Rasa Sianida, Jika...

Kepala Bagian Mitra Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Januar Nugraha

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, polisi siap menghentikan kasus kopi maut rasa sianida dengan korban Wayan Mirna Salihin atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), jika pada waktu yang ditentukan penyidik tidak mampu melengkapi berkas perkara kasus dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.

Jika Kopi Mirna Bersianida, Pengacara Jessica Bisa Mati

"Polisi harus fair, kalau nantinya kasus ini di SP3 ya di SP3," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Senin 9 Mei 2016.

Awi pun menambahkan, pihaknya juga siap jika pihak Jessica menuntut Polda Metro Jaya.

Pembelaan Jessica, Mengurai Asal Usul Sianida di Gelas Mirna

"Tidak ada masalah jika Jessica mau melaporkan Polda Metro. Kita bekerja melalui kode etik dan dibuktikan semuanya," ujarnya.

Namun dia yakin penyidik akan melengkapi berkas tersebut. "Penyidik tetap optimistis tetap P21 (lengkap) dan memohon doa restu masyarakat untuk maju ke pengadilan," katanya.

Pengacara: Jessica Tak Pernah Terlibat Kriminal di Australia

Mengenai berkas perkara Jessica yang dikembalikan lagi oleh jaksa ke polisi, Awi menuturkan, Polda Metro Jaya sudah melimpahkannya kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Jadi pihak Kejati sudah dikembalikan ke Polda pada tanggal 29 April lalu dan hari ini 9 Mei berkas dikirimkan kembali ke Kejati," ujarnya.

Dalam pengembalian berkas kali ini, kata Awi, penyidik sudah melengkapi dengan keterangan ahli yang diminta oleh Jaksa.

"Pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) meminta ditambahkan lagi ahli toksikologi atau ahli racun, kita sudah melengkapi ahli toksikologi dari Mabes Polri tapi JPU minta di luar Polri, makanya kita lengkapi sebagai pelengkap dan penguat, tapi saya tidak bisa ungkapkan ahli dari mana," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI), kembali menolak berkas perkara Jessica Kumala Wongso yang disusun penyidik penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati DKI, Waluyo mengatakan, berkas sudah ditolak dan dikembalikan ke polisi sejak pekan lalu.

"Masih ada yang kurang. Perlu ditambah alat buktinya agar lebih kuat," kata Waluyo ketika dihubungi. Senin 9 Mei 2016.

Dengan kembalinya berkas perkara tersebut, waktu polisi melengkapinya makin mepet. Sebab akhir bulan Mei ini, masa penahanan Jessica di tahap penyidikan kepolisian akan habis.

Hingga saat ini, Jessica telah mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya selama 3 bulan. Polisi juga baru saja memperpanjang masa tahanan Jessica untuk keempat kalinya atau yang terakhir, terhitung sejak 29 April hingga 28 Mei 2016.

Sesuai KUHAP, polisi hanya memiliki waktu 120 hari untuk menahan Jessica sambil merampungkan berkas penyidikan hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Jika berkas tak kunjung dinyatakan lengkap hingga 28 Mei 2016, maka Jessica berhak bebas dari tahanan Polda Metro Jaya dan status tersangka Jessica harus dilepaskan.

Wayan Mirna Salihin

Jika 7.400 Mg Sianida di Kopi Mirna, Satu Ruangan Bisa Mati

"Maksimal 4,4 miligram per liter saja orang sudah harus dievakuasi."

img_title
VIVA.co.id
14 September 2016