Ikut Buang Mayat Ibu Hamil Dimutilasi, Erik Jadi Tersangka
- Anisa Maulida
VIVA.co.id – Penyidik Kepolisian Resor Tangerang akhirnya menetapkan Risfriadi Gusmandala alias Erik sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan mutilasi terhadap ibu hamil bernama Nur Astiyah di Kampung Telaga Asri, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Wakil Kapolres Tangerang, AKBP Mukthi Juharsa mengatakan, Erik ditetapkan sebagai tersangka, karena ikut membantu tersangka utama, Kusmayadi alias Agus bin Dulgani, membuang potongan tubuh korban.
"Dan tidak melapor kepada pihak kepolisian," kata Mukthi, Senin, 9 Mei 2016.
Meski tidak ikut menghabisi nyawa Nur, Erik dijeratkan dengan pasal dengan ancaman hukuman yang cukup berat, yakni dijerat dengan pasal 338 KUHP junto 56 KUHP dan atau pasal 181 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.
Dalam perjalanan kasus ini, Erik diketahui membuang bagian potongan tubuh Nur ke dua lokasi berbeda di sekitar wilayah Kecamatan Tigaraksa. Ia mengaku, tidak mengetahui jika dua kantong plastik yang dibuangnya atas perintah Agus, adalah potongan kaki dan tangan Nur.
Seperti diketahui, mayat Nur ditemukan pada Rabu pagi, 13 April 2016. Mayat ditemukan dalam kondisi terpotong dan terbungkus di dalam plastik sampah berwarna hitam. Temuan mayat Nur diawali kecurigaan warga atas bau menyengat yang tercium hingga ke luar rumah kontrakan.
Kecurigaan warga akhirnya terjawab, saat rumah kontrakan itu dibuka warga, warga menemukan potongan tubuh ibu yang tengah mengandung tujuh bulan itu di dekat kamar mandi. Tak hanya itu, ternyata bayi yang dikandung Nur juga terlahir dan ditemukan sudah tak bernyawa di dalam kantong plastik yang sama.