Penyebab Berkas Kasus Mirna Dikembalikan Jaksa
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id – Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan, ada sedikit hal yang harus dilengkapi dalam berkas perkara pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.Â
Menurutnya berkas dengan tersangka Jessica Kumala Wongso tersebut saat ini sudah dilengkapi penyidik. "Pemeriksaan saksi ahli. Hanya satu pertanyaan (yang kurang) dan kami sudah lakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli tersebut," kata Krishna, Senin, 9 Mei 2016.
Dia menyebutkan, keterangan saksi ahli yang ditambahkan penyidik adalah ahli toksikologi atau ahli tentang racun.
Lebih lanjut, dia menegaskan, pihaknya akan segera mengembalikan berkas tersebut ke jaksa. "Hari ini atau besok segera kami limpahkan lagi," katanya.
Dengan kembalinya berkas perkara itu, waktu polisi melengkapinya makin mepet. Sebab, akhir Mei ini, masa penahanan Jessica di tahap penyidikan kepolisian akan habis.
Hingga saat ini, Jessica telah mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya selama 3 bulan. Polisi baru memperpanjang kembali masa tahanan Jessica untuk keempat kalinya atau yang terakhir, terhitung sejak 29 April 2016Â hingga 28 Mei 2016.
Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi hanya memiliki waktu 120 hari untuk menahan tersangka, dalam kasus ini Jessica Kumala Wongso. Polisi menahan tersangka sambil merampungkan berkas penyidikan hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.Â
Jika berkas tak kunjung dinyatakan lengkap hingga 28 Mei 2016, Jessica berhak dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diwartakan, jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) kembali menolak berkas perkara pembunuhan dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, yang disusun penyidik Polda Metro Jaya. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati DKI, Waluyo, mengatakan, berkas sudah ditolak dan dikembalikan ke polisi sejak pekan lalu.
"Masih ada yang kurang. Perlu ditambah alat buktinya agar lebih kuat," kata Waluyo ketika dihubungi, Senin, 9 Mei 2016.
Seperti diketahui, Wayan Mirna Salihin tewas setelah minum kopi di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016. Polisi menemukan zat sianida dalam kopi yang diminum korban. Polisi lantas menetapkan Jessica Kumala Wongso, teman Mirna, sebagai tersangka pembunuhan itu.